www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ketum PWI Terpilih dan Rombongan Silaturahmi dengan Menko Marves
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


ASN Pria Boleh Punya Istri Lebih dari Satu, Ini Syaratnya
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:27:43 WIB
Ilustrasi BKN sampaikan sesuai aturan PNS pria boleh memiliki istri lebih dari satu (foto/int)
Ilustrasi BKN sampaikan sesuai aturan PNS pria boleh memiliki istri lebih dari satu (foto/int)

JAKARTA - ASN atau PNS dilarang menjadi istri kedua. Sementara PNS pria dibolehkan untuk berpoligami.

Tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Yuyud menyebut, ASN yang sudah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat. Lewat saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat," sebut Yuyud dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (31/5/2023).

Dirinya mengatakan, syarat yang wajib dipenuhi ANS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Syarat alternatif yakni isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lalu, isteri tak bisa melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan. Dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup. Serta jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menerangkan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," sebut Yuyud.

Yuyud menekankan hal itu berlaku bagi ASN yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hingga berita ditulis, Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji belum merespons. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Terima Ketum Terpilih dan Rombongan, LBP Ketum PWI Terpilih dan Rombongan Silaturahmi dengan Menko Marves
Pertemuan warga Kelurahan Pematang Kapau bersama perusahaan Tower Bersama Group yang difasilitasi oleh Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman (foto/rahmat-halloriau)Perpanjangan Kontrak Tower di Pematang Kapau Diprotes Warga, Pemilik Klaim Sudah Sesuai Aturan
KPU Riau masih tunggu perubahan Caleg jelang pengumuman DCT (foto/int)KPU Riau: Parpol Bisa Ganti Caleg Sebelum 4 November
Pegadaian berhasil meraih 2 penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023 (foto/ist)Pegadaian Borong 5 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023
Sidang korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (26/9/2023). JPU KPK hadirkan 12 saksi.12 Orang Bersaksi, Fitria Nengsih Punya Peran Penting Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Muhammad Adil
  ilustrasiTidak Ada Perintah dan Larangan dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad
Basarnas Pekanbaru kirim petugas untuk menemukan dua orang yang dinyatakan hilang (foto/inKapal Bawa Bibit Sawit Karam di Sungai Indragiri, 2 Orang Hilang
Komandan Lanud (Danlanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Mohammad Nurdin saat jumpa pers (foto/bayu-halloriau)Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Air Force Run 2023, Hadirkan Spot Bebas Polusi
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution (foto/int)Syamsuar Pilih Nyaleg, Edy Natar Nasution Bakal Jadi Gubernur Riau
Rapat paripurna persetujuan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda (foto/ist)APBD Perubahan Riau 2023 Disahkan Sebesar Rp10,8 Triliun
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
PWI Gelar Workshop Wartawan Lingkungan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved