www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Wisman ke Riau Turun, Pemprov Tekankan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat
 
Kasus Penimbunan Ribuan Liter BBM, Mantan Caleg Pelalawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 02 September 2026 - 11:10:56 WIB
Mantan Caleg DPRD Pelalawan dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penimbunan ribuan liter BBM (foto/klikmx)
Mantan Caleg DPRD Pelalawan dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penimbunan ribuan liter BBM (foto/klikmx)

PELALAWAN - Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Pelalawan, Artabo Niat Mahmud, dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menilai Artabo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penimbunan serta kegiatan niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Pelalawan Charis Adyatma SH di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang dipimpin Ketua PN Pelalawan Dr Andry Simbolon SH MH, Selasa (1/9/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Selain itu, Artabo juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Artabo berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan," kata jaksa dalam sidang di ruang sidang Kartika PN Pelalawan.

Perkara tersebut bermula dari penangkapan Artabo oleh Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu (4/4/2026).

Artabo ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis biosolar. Aktivitas tersebut dilakukan di bengkel miliknya yang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita BBM jenis biosolar dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri dari 21 jerigen berkapasitas 33 liter dan lima baby tank berukuran 1.000 liter.

Total BBM biosolar yang ditemukan di bengkel tersebut tercatat lebih dari 5.000 liter.

Selain BBM, sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam dengan nomor polisi BM 8071 CI, baby tank, drum, jerigen, mesin pompa minyak serta empat pelat nomor kendaraan roda enam dengan nomor polisi BM 9200 CU, BM 8478 LB, BG 8497 UH dan BM 9092 SG.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap modus terdakwa memperoleh BBM subsidi dengan membeli dari para sopir truk yang datang ke bengkelnya.

Artabo juga disebut meminta rekannya berinisial JW yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di sekitar Pangkalan Kerinci menggunakan truk dengan nomor polisi berbeda-beda.

BBM yang berhasil diperoleh kemudian ditampung di bengkel milik terdakwa yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan. Setelah terkumpul, biosolar tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp290.000 hingga Rp300.000 per jerigen.

Jaksa menilai aktivitas penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari usaha hilir yang semestinya dilengkapi izin dari pemerintah.

Atas perbuatannya, Artabo dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Setelah sidang berakhir, Artabo kembali dibawa ke Rutan Pekanbaru dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan TNI AD.

Sumber: KlikMX


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi kunjungan Wisman ke Riau Juli lalu capai 22.452 orang (foto/int)Wisman ke Riau Turun, Pemprov Tekankan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat
Pemkab Kuansing sekolah kembali belajar normal di tengah udara tidak sehat (foto/tribunpku)Pelajar Kembali Sekolah Meski Udara Belum Sehat, Ini Alasan Pemkab Kuansing
Mahasiswa KKN UIN Suska Riau kolaborasi dengan remaja masjid dan masyarakat di Desa Pematang Obo gelar maulid nabi (foto/ist)Mahasiswa KKN UIN Suska dan Warga Kompak Semarakkan Maulid Nabi di Pematang Obo
  Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai bersama Project R&P Sumatera dukung mahasiswa melek energi dan lingkungan lewat Pertamina Goes to Campus (foto/ist)Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Mahasiswa Melek Energi dan Lingkungan
Mantan Caleg DPRD Pelalawan dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penimbunan ribuan liter BBM (foto/klikmx)Kasus Penimbunan Ribuan Liter BBM, Mantan Caleg Pelalawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru anjlok (foto/int)Harga Emas 1 Gram Antam di Pekanbaru Anjlok Hari Ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved