PEKANBARU - Wacana beralihnya pengelolaan Blok Langgak kepada perusahaan asing, Kingswood Capital Limited (KCL), menuai perhatian. Mantan Anggota DPRD Riau periode 2014-2019, Dr Taufik Arrakhman, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mempertahankan pengelolaan blok migas tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Taufik, Blok Langgak bukan sekadar aset migas, tetapi juga memiliki nilai strategis dan menjadi bagian dari marwah Riau. Terlebih, pengelolaan wilayah kerja migas oleh BUMD merupakan kepercayaan yang tidak banyak diberikan kepada daerah lain di Indonesia.
Taufik yang telah lebih dari dua dekade berkecimpung di industri migas nasional mengatakan, keberadaan Blok Langgak merupakan hasil perjuangan panjang sejumlah tokoh Riau. Karena itu, keberlanjutan pengelolaannya oleh BUMD dinilai penting untuk memastikan kepentingan daerah tetap terjaga.
“Blok Langgak adalah marwah Riau. Tidak banyak daerah di Indonesia yang diberikan kepercayaan mengelola wilayah kerja migas melalui BUMD. Karena itu, saya berharap pemerintah provinsi dapat mempertahankan PT SPR Langgak sebagai operator,” kata Taufik di Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Ia menilai persoalan hukum yang berujung pada putusan Mahkamah Agung perlu disikapi secara bijak. Menurutnya, masih terdapat ruang negosiasi antara PT Riau Petroleum dan PT KCL untuk mencari jalan keluar yang dapat menguntungkan seluruh pihak.
Taufik bahkan menyarankan Pemprov Riau bersama DPRD Riau memfasilitasi pertemuan dengan jajaran direksi PT Riau Petroleum. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk membahas penyelesaian kewajiban yang menjadi dasar sengketa sekaligus membuka peluang reposisi kepemilikan participating interest (PI) di Blok Langgak.
“Yang terpenting adalah bagaimana kepentingan daerah tetap terjaga. Jika ada ruang negosiasi yang saling menguntungkan, maka itu perlu diupayakan,” ujarnya.
Selain itu, Taufik mengingatkan kontrak kerja sama pengelolaan Blok Langgak diperkirakan berakhir pada 2030. Setelah kontrak berakhir, ia berharap pengelolaan blok migas tersebut dapat sepenuhnya kembali kepada daerah melalui sinergi PT Riau Petroleum dan PT SPR Langgak.
“Jika saat ini blok tersebut lepas dari pengelolaan daerah, tentu akan menjadi pertanyaan bagaimana kepercayaan pemerintah pusat kepada BUMD Riau untuk mengelola wilayah kerja migas di masa mendatang,” katanya.
Menurut Taufik, Blok Langgak juga memiliki potensi besar untuk mendorong perekonomian daerah. Selain pendapatan dari participating interest (PI), keberadaan blok migas tersebut dapat memberikan kontribusi melalui dana bagi hasil migas serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Potensi migas masih sangat menjanjikan. Dana PI dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Blok Langgak dikelola PT SPR Langgak. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada Desember 2025, pengelolaan ladang minyak tersebut dialihkan kepada PT KCL. Meski demikian, PT SPR Langgak masih memperoleh porsi participating interest sebesar 50 persen.
Blok Langgak merupakan salah satu ladang minyak tertua di Riau. Wilayah kerja tersebut ditemukan pada 1975 dan berada di kawasan perbatasan Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar.
Produksi perdana Blok Langgak dimulai pada 1979 oleh PT Chevron Indonesia. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada PT SPR Langgak pada 2010.
Bagi Taufik, keberadaan blok migas tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan bisnis, tetapi juga menyangkut masa depan pengelolaan sumber daya alam oleh daerah. Karena itu, ia berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan Riau dalam setiap langkah penyelesaiannya.