JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengawali tahun 2026 dengan mempercepat penguatan pengawasan berbasis teknologi sebagai langkah mengamankan penerimaan negara. Upaya tersebut dilakukan seiring mulai masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari wajib pajak sejak awal Januari.
Hingga Kamis (8/1/2026) siang, DJP mencatat kepatuhan awal wajib pajak mulai terlihat dari jumlah SPT yang telah diterima. Data tersebut menjadi indikator awal bagi otoritas pajak dalam memetakan potensi penerimaan negara pada awal tahun anggaran.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, sampai dengan 8 Januari 2026, total SPT Tahunan yang masuk mencapai 67.769 laporan.
“Progres pelaporan SPT tahunan hingga 8 Januari tercatat sebanyak 67.769 SPT,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Dari jumlah tersebut, mayoritas SPT berstatus nihil. Namun demikian, DJP juga mencatat kontribusi dari wajib pajak dengan status Kurang Bayar yang mencerminkan potensi penerimaan negara di awal tahun. Rinciannya, sebanyak 66.000 SPT berstatus nihil, 1.011 SPT Kurang Bayar dengan nilai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT yang telah dibayar dengan nilai Rp2,7 miliar.
Dalam menghadapi target penerimaan pajak 2026, DJP menyiapkan strategi perluasan basis pajak melalui pendalaman dan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan. Optimalisasi sistem Coretax menjadi fokus utama sebagai fondasi transformasi digital perpajakan nasional.
Pengamanan setoran pajak pada Januari 2026 dilakukan melalui sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berbasis sistem, peningkatan pertukaran data lintas kementerian dan lembaga, serta pemanfaatan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak melalui skema Compliance Risk Management (CRM).
“Semua upaya tersebut kami integrasikan ke dalam sistem Coretax agar penerimaan negara dapat terjaga secara berkelanjutan,” tegas Bimo.
Selain penguatan sistem digital, DJP juga mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum melalui pendekatan multi-door approach. Dengan integrasi data yang semakin solid di lingkungan Kementerian Keuangan serta sinergi lintas lembaga, DJP optimistis dapat menjaga kesinambungan penerimaan negara sepanjang 2026.