PEKANBARU - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Sebelum menggunakan layanan ini, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax agar seluruh layanan perpajakan digital dapat diakses dengan lancar.
Berikut panduan ringkas dan sistematis mulai dari aktivasi akun hingga pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
A. Aktivasi untuk Pengguna DJP Online
Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Klik menu Lupa Kata Sandi
Pilih metode konfirmasi dan masukkan email atau nomor ponsel
Masukkan kode CAPTCHA
Baca dan centang pernyataan, lalu klik Kirim
Periksa email atau SMS berisi tautan dari DJP
(pastikan email dari domain @pajak.go.id)
Klik tautan tersebut, kemudian buat kata sandi dan passphrase baru
Sistem akan mengirimkan konfirmasi aktivasi akun Coretax melalui email
B. Aktivasi untuk Wajib Pajak Non-Pengguna DJP Online
Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id/
lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
Pada halaman Permintaan Akses Digital, centang “Wajib Pajak sudah terdaftar”
Masukkan NPWP, lalu klik Cari
Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP
Lakukan verifikasi identitas dengan swafoto (selfie)
Centang pernyataan, lalu klik Simpan
Periksa email untuk menerima tautan aktivasi akun Coretax
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Online
Masuk ke Coretax DJP
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT
Pilih PPh Orang Pribadi
Pilih SPT Tahunan, lalu isi periode pajak (Januari–Desember 2025)
Tentukan jenis SPT:
Normal (pelaporan pertama)
Pembetulan (perbaikan SPT sebelumnya)
Klik Buat Konsep SPT
Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir
Lengkapi seluruh data yang diminta
Klik Bayar dan Lapor
Lakukan tanda tangan digital menggunakan ID dan kata sandi
Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan
SPT berstatus kurang bayar akan masuk ke menu menunggu pembayaran, sedangkan SPT yang telah selesai akan tercatat di menu SPT Dilaporkan.
Dengan sistem Coretax, DJP berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari kendala teknis maupun sanksi administrasi.