JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mencatat peningkatan aktivitas Wajib Pajak seiring dimulainya masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 dengan penerapan sistem baru Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa hingga Senin (5/1/2026) pukul 15.37 WIB, sebanyak 11.397.471 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax sebagai bagian dari proses migrasi sistem administrasi perpajakan.
“Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP per 5 Januari 2026 mencapai 11.397.471,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data DJP, aktivasi akun masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan total 10.489.395 akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 819.407 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 88.448 akun, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.
Selain aktivasi akun, DJP juga mencatat awal proses pelaporan SPT Tahunan telah berjalan. Dalam periode 1–5 Januari 2026, sebanyak 20.289 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima melalui sistem.
Mayoritas SPT yang masuk berasal dari kelompok Orang Pribadi Karyawan, yakni sebanyak 14.926 SPT. Disusul Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 3.959 SPT, Wajib Pajak Badan dengan mata uang rupiah sebanyak 1.397 SPT, serta Wajib Pajak Badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 7 SPT.
Rosmauli mengimbau para Wajib Pajak untuk tidak menunda aktivasi akun Coretax, guna menghindari kendala teknis pada saat periode pelaporan mencapai puncaknya. DJP juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai panduan dan kanal edukasi resmi yang telah disediakan untuk memperlancar proses pelaporan pajak melalui sistem yang kini terintegrasi tersebut.