www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
RAPP Dukung PIN 2024 di Pelalawan, Targetkan 62.441 Dosis Vaksin Polio
 
Wajib Ditaati, Ini 3 Aturan Baru Penjualan Minyakita
Minggu, 19 Februari 2023 - 11:30:18 WIB

JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan pedoman baru yang mengatur penjualan minyak goreng (migor) rakyat, Minyakita yang harus ditaati para produsen, distributor, hingga pengecer.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan mengatakan, aturan ini dibuat demi memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu membuat pedoman aturan tersebut.

Ada tiga aturan yang harus ditaati para produsen maupun penjual migor rakyat. Pertama, penjualan harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedua, penjual dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

"Selain memastikan kembali HET minyak goreng kemasan Rp14 ribu/liter dan minyak curah Rp15.500/kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling," kata Kasan dilansir detik.com, Minggu (19/2/2023).

Kemudian yang ketiga, disebutkan pula, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini," tegasnya.

Lebih lanjut Kasan menyampaikan, langkah penerbitan pedoman baru ini juga sejalan dengan bulan Ramadhan dan Lebaran 2023 yang akan segera tiba. Ia memastikan, menjelang hari raya, ketersediaan migor terjamin aman.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana akan meningkatkan jumlah suplai migor rakyat menjadi 450 ribu ton setiap bulannya hingga Lebaran tiba. Migor tersebut baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita.

"Menjelang puasa dan lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah dan Minyakita, serta meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan," terangnya.

Kasan menambahkan, pihaknya juga mulai menghentikan penjualan migor rakyat secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Pelalawan, H Zukri secara simbolis memberikan tetes vaksin polio kepada balita sebagai tanda dimulainya pencanangan PIN polio serentak tingkat Kabupaten Pelalawan tahun 2024.(foto: istimewa)RAPP Dukung PIN 2024 di Pelalawan, Targetkan 62.441 Dosis Vaksin Polio
Tokoh Riau, Dr Chaidir.(foto: int)Dua Tokoh Riau Dipanggil Polda Riau Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Peresmian Riau Creative Hub di Pekanbaru, Riau.Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
  Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Jelang Akhir Pekan Hotspot di Riau Menurun, Tersisa 11 Titik Panas Pagi ini
Pemadaman Karhutla.(ilustrasi/int)Tak Ada Hujan Hari ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Karhutla di Riau
Spanduk bewarna putih itu bertuliskan "Rumah dinas ini milik Pemerintah Provinsi Riau Dibawah Supervisi KPK,".Rumah Dinas Pemprov Riau Dikuasai Mantan Pejabat Disita, Dipasang Spanduk 'Dibawah Supervisi KPK'
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved