PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah mengusulkan pembentukan holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengintegrasikan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota.
Skema ini dinilai dapat memperkuat pengelolaan bisnis daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memperluas lapangan kerja di tengah tekanan fiskal.
Gagasan tersebut disampaikan Abdullah, Kamis (29/10/2026). Ia menilai potensi hampir 50 BUMD di Riau belum sepenuhnya menghasilkan kontribusi ekonomi yang sebanding dengan jumlah perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar banyaknya perusahaan, melainkan bagaimana aset, modal, dan peluang usaha dikelola secara profesional agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Salah satu potensi yang bisa kita gerakkan untuk membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menghasilkan dividen bagi PAD adalah BUMD," ujar Abdullah.
Abdullah menilai, pengelolaan BUMD perlu beralih dari pola birokrasi menuju tata kelola korporasi yang berorientasi pada kinerja.
Pembentukan holding diharapkan dapat memperkuat pengawasan, menyatukan arah bisnis, dan memastikan setiap perusahaan memiliki target yang terukur.
Ia juga menyoroti pergantian pejabat pemerintahan yang berpotensi mengganggu kesinambungan evaluasi perusahaan.
Karena itu, pengawasan perlu melibatkan tenaga profesional dengan kompetensi manajemen dan bisnis.
"BUMD ini pelaku bisnis, sehingga penanganannya juga harus menggunakan pendekatan profesional," sebutnya.
"Kalau pejabat yang mengawasi terus berganti, tentu perlu waktu lagi untuk mempelajari persoalan dan kinerja masing-masing perusahaan," jelasnya.
Namun, pembentukan holding saja tidak cukup. Integrasi perusahaan daerah perlu disertai pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan keuangan yang transparan, serta indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.
Abdullah turut mendorong BUMD mengambil peran lebih besar dalam mengembangkan potensi sumber daya alam Riau, khususnya minyak dan gas bumi serta perkebunan kelapa sawit.
Menurut dia, perusahaan daerah perlu diarahkan untuk memasuki sektor industri hilir agar manfaat ekonomi tidak berhenti pada pengelolaan komoditas mentah.
Pengembangan usaha tersebut diharapkan membuka peluang kerja dan memperluas kegiatan industri di daerah.
"Riau memiliki potensi besar di sektor minyak dan perkebunan. Ini yang seharusnya ditangkap oleh BUMD, bagaimana potensi tersebut bisa dikembangkan menjadi kegiatan usaha yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
Meski demikian, ekspansi bisnis harus didasarkan pada kajian kelayakan, kemampuan pendanaan, dan perhitungan risiko.
Tanpa perencanaan yang matang, pengembangan usaha justru berpotensi menambah beban keuangan perusahaan daerah.
Selain mendorong integrasi, Abdullah meminta pemerintah daerah mengevaluasi BUMD yang terus merugi atau belum menunjukkan perkembangan usaha yang memadai.
Menurut dia, penyertaan modal dari APBD harus disertai ukuran keberhasilan yang jelas.
Perusahaan daerah perlu membuktikan kontribusinya melalui dividen, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan industri, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Harus jelas berapa banyak lapangan kerja yang dibuka dan berapa banyak industri yang tumbuh," tuturnya.
"Kalau sudah bertahun-tahun berjalan, tetapi perkembangannya masih lambat, tentu harus ada evaluasi," katanya.
Ia menegaskan, keberadaan BUMD semestinya tidak hanya dipertahankan karena status kepemilikan pemerintah.
Setiap perusahaan harus mampu menunjukkan relevansi bisnis dan manfaat publik yang terukur.
"Rakyat sekarang membutuhkan solusi yang nyata. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperoleh pelayanan serta infrastruktur yang lebih baik. Karena itu, BUMD harus diberi perhatian serius," tukasnya.