SIAK – PT Bumi Siak Pusako (BSP) memperkuat langkah pencegahan risiko hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (30/10/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi BSP untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan bisnis memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Riau. Di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jerniaty, Asisten Pengawasan Dwi Astuti Berniyati, Koordinator Bidang Datun Farouk Fahrozi, Kepala Seksi Bidang Datun, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dari pihak BSP, hadir Direktur Robi Junipa, Manager Corporate Secretary Ardian Ardi, Pjs Manager Operations Support Maspalindo, Chief Legal Lina, serta TM CSR & Relations Yusrina Ermayanti.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi, BSP menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan bisnis. Kompleksitas tersebut mencakup kegiatan operasional, kontrak, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, kerja sama bisnis hingga pelaksanaan proyek strategis perusahaan.
Karena itu, perusahaan menilai pencapaian target produksi dan kinerja keuangan perlu diimbangi dengan penerapan kepatuhan serta pengelolaan risiko hukum dalam setiap tahapan kegiatan usaha.
Direktur BSP Robi Junipa mengatakan, kerja sama dengan Kejati Riau merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi tata kelola perusahaan sekaligus membangun budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan.
"Bagi PT Bumi Siak Pusako, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dan penting dalam memperkuat fondasi tata kelola perusahaan. Kami menyadari bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat berbagai kompleksitas, baik dari aspek hukum, kontraktual, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, kerja sama bisnis, maupun pelaksanaan proyek-proyek strategis perusahaan," ujar Robi Junipa melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, pendampingan dan konsultasi hukum dari Kejati Riau diharapkan dapat membantu perusahaan mendeteksi potensi persoalan sejak dini. Dengan demikian, langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum risiko hukum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
"Prinsip kami, lebih baik mencegah risiko hukum sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah bisnis perusahaan tidak hanya tepat secara bisnis, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, hukum, dan administratif," tegasnya.
Robi menambahkan, melalui kesepahaman tersebut, jajaran BSP diharapkan memperoleh ruang konsultasi dan pendampingan hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Pendampingan itu terutama berkaitan dengan pelaksanaan proyek strategis, pengelolaan aset perusahaan, penyusunan dan pelaksanaan kontrak, serta berbagai aktivitas bisnis lainnya.
Meski demikian, Robi menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab manajemen dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, kerja sama tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas keputusan agar lebih terukur, berhati-hati (prudent), dan memiliki kepastian hukum.