PEKANBARU - Persoalan kedisiplinan anggota DPRD Riau kembali menjadi perhatian. Sejumlah legislator disebut minim menghadiri agenda resmi dewan, mulai dari rapat paripurna, rapat komisi, hingga rapat panitia khusus (Pansus) dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut. Ia telah meminta masing-masing ketua fraksi untuk memberikan teguran kepada anggota yang tingkat kehadirannya dinilai rendah.
"Kami sudah beberapa waktu yang lalu menyampaikan nota dinas terkait kedisiplinan, mulai dari tingkat kehadiran, perjalanan dinas dan lainnya," ujar Kaderismanto, Kamis (17/9/2026).
Sorotan terhadap tingkat kehadiran itu mencuat setelah sejumlah anggota dewan dinilai jarang mengikuti agenda kedewanan.
Nama yang disebut antara lain Ketua Fraksi PKB Kasir, mantan Ketua Fraksi Golkar Nalladia Ayu Rokan, anggota Komisi IV Fadhel Variza, anggota Komisi V Sella Pitaloka, anggota Komisi III Sofyan dan anggota Komisi V Alga.
Bagi Kaderismanto, persoalan kehadiran bukan sekadar urusan administratif.
Anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang menuntut keterlibatan dalam agenda resmi lembaga.
Karena itu, ia meminta anggota DPRD Riau lebih aktif mengikuti rapat, terutama agenda yang berkaitan langsung dengan pembahasan kebijakan dan pengawasan pemerintahan.
"Kami menghimbau kepada anggota DPRD agar lebih aktif dalam rangka melihat, mengawasi dan menjalankan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD, terutama dalam rapat-rapat penting," katanya.
Kaderismanto juga menyinggung alasan mengenai pokok-pokok pikiran (pokir) yang disebut menjadi keluhan sebagian anggota dewan.
Ketika pokir tidak berjalan sesuai harapan, kondisi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan menurunnya kehadiran dalam kegiatan DPRD.
Namun, Kaderismanto menegaskan persoalan pokir tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkan tugas kedewanan.
"Kalau bicara soal pokir, tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tapi tugas kita harus tetap berjalan," jelasnya.
Menurutnya, pokir merupakan bagian dari proses penganggaran yang tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sementara kewajiban anggota DPRD untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat tetap melekat.
Ia bahkan mengingatkan bahwa status sebagai anggota DPRD merupakan amanah yang harus dijalankan secara konsisten, termasuk ketika aspirasi yang diperjuangkan melalui pokir belum dapat direalisasikan.
"Amanah itu bukan pokir. Amanah itu karena kita digaji oleh negara, digaji oleh rakyat. Kita harus tetap menjalankan amanah kita," tukasnya.