PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif SE kembali mengingatkan Pemko Pekanbaru terkait poin penting yang perlu dijalankan pada tahapan pemilihan RT/RW serentak. Salah satu syarat calon RT/RW yang maju dalam pemilihan dilarang memiliki afiliasi dengan partai politik.
Larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan juga diperkuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT dan RW.
"RT RW tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Jika ada terindikasi itu langsung digugurkan, atau ketika sudah terpilih itu disuruh mundur. Itu sudah ditegaskan di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 diperkuat dalam Perwako 48 Tahun 2025," tegas Syarif, usai menggelar rapat bersama Pemko Pekanbaru, Rabu (24/12/2025).
Politisi Golkar ini menambahkan, Komisi I DPRD Pekanbaru tidak ingin jabatan RT dan RW dijadikan alat kepentingan politik. RT/RW harus berdiri netral dan fokus melayani masyarakat.
"RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan warga. Jangan dicampuri kepentingan politik praktis. Ini sudah kami sepakati bersama dan aturannya jelas, baik di Permendagri dan diperkuat di Perwako," tegasnya.