PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru meminta penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pemasangan plang peringatan.
Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri saat menghadiri pemasangan plang peringatan karhutla di lahan bekas terbakar di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (4/11/2026).
Menurut Azwendi, langkah kepolisian diperlukan untuk memastikan kebakaran lahan tidak dianggap sebagai persoalan biasa yang berulang tanpa konsekuensi hukum.
"Tentu kami dari DPRD mendukung penuh langkah tegas Polresta Pekanbaru. Penegakan hukum Karhutla ini harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Azwendi.
"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku yang terbukti melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan," sambungnya.
Politisi Partai Demokrat itu menilai pemasangan plang di lokasi bekas kebakaran juga harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan perlindungan lingkungan.
Namun, menurutnya, ancaman karhutla jauh lebih luas dibandingkan kerusakan lahan yang terbakar.
Dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi hingga kelangsungan ekosistem.
"Kerusakan hutan dan kebakaran lahan ini jelas menimbulkan dampak yang jauh lebih luas," tuturnya.
"Mulai dari memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas pendidikan dan perekonomian, merusak ekosistem hingga mengancam keberlangsungan kehidupan berbagai makhluk hidup," tambahnya.
Azwendi juga menyoroti pentingnya pengawasan bersama untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.
Ia meminta Polri, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat tidak berjalan sendiri-sendiri dalam mengantisipasi karhutla.
"Kolaborasi ini menjadi kunci dalam pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.