www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perubahan KUA-PPAS Kuansing Disahkan, Pembahasan APBD 2026 Dikebut
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Sodomi Anak Mencuat di Riau, DPRD Soroti Kesiapan Perda Perlindungan Anak
Rabu, 23 September 2026 - 22:03:33 WIB
Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak DPRD Riau, Ginda Burnama.(foto: int)
Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak DPRD Riau, Ginda Burnama.(foto: int)

PEKANBARU - Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak oleh DPRD Provinsi Riau mulai diarahkan untuk menjawab persoalan yang dinilai semakin kompleks di lapangan.

Salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan bersama pemerintah 12 kabupaten/kota adalah banyaknya laporan kasus sodomi terhadap anak di sejumlah daerah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Perda Perlindungan Anak DPRD Riau karena regulasi yang sedang disusun tidak cukup hanya mengatur perlindungan secara normatif.

Perda diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan, edukasi, penanganan korban, hingga koordinasi antarinstansi.

Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak DPRD Riau, Ginda Burnama mengatakan, pemerintah kabupaten/kota diminta menyampaikan persoalan perlindungan anak yang mereka hadapi agar regulasi tingkat provinsi tidak terlepas dari kondisi di lapangan.

"Kita fokusnya di Perda Perlindungan Anak. Kita mengundang 12 kabupaten kota yang hadir ke provinsi, ke DPRD provinsi untuk menyelaraskan apa-apa saja persoalan masalah anak yang ada di kabupaten kota," ujar Ginda, Rabu (23/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, OPD yang menangani urusan perempuan dan anak dari masing-masing kabupaten/kota menyampaikan berbagai persoalan sekaligus kebutuhan daerah.

Ginda mengatakan sedikitnya ada tiga aspek yang menjadi pembahasan utama, yakni kendala perlindungan anak di daerah, masukan terhadap substansi perda, serta kebutuhan anggaran.

"Kemudian yang kedua masukan terhadap perda ini nantinya, yang ketiga tentu masalah anggaran," katanya.

Dari berbagai masukan tersebut, kasus sodomi terhadap anak menjadi salah satu persoalan yang paling mendapat sorotan.

"Yang paling menarik tadi terkait kasus, mohon maaf, sodomi. Sodomi ini banyak sekali di kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau," ujar Ginda.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak tidak hanya berada pada aspek pembentukan aturan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah daerah mendeteksi, mencegah, dan menangani kekerasan seksual terhadap anak secara cepat.

Namun, DPRD Riau tidak menyampaikan dalam pertemuan tersebut angka keseluruhan kasus sodomi yang dimaksud maupun rincian masing-masing kabupaten/kota.

Karena itu, besaran tren kasus tersebut masih memerlukan dukungan data terverifikasi dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Selain kekerasan seksual, perkembangan teknologi menjadi persoalan lain yang mendapat perhatian.

Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan gadget, media online, serta akses anak terhadap platform dan situs yang tidak sesuai dengan usia.

"Mereka minta gambarannya seperti apa dari provinsi. Ada beberapa usulan terkait masalah LGBT, masalah media online, maksudnya media online di sini adalah era digital ini, main gadget," jelas Ginda.

Isu LGBT disebut sebagai salah satu usulan yang muncul dalam pembahasan. Namun, konteks utama Pansus tetap pada bagaimana kebijakan perlindungan anak dapat mencegah anak terpapar lingkungan atau konten yang berisiko dan memastikan adanya mekanisme penanganan ketika anak menjadi korban.

Tantangan ini menjadi semakin penting karena ruang perlindungan anak kini tidak hanya berada di rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial.

Aktivitas anak di ruang digital juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam kebijakan perlindungan.

Untuk memperluas perspektif dalam penyusunan regulasi, Pansus DPRD Riau juga mengundang sejumlah lembaga yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan dan penanganan anak.

"Yang kami undang ada dari kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Agama, Imigrasi dan instansi terkait lainnya," kata Ginda.

Keterlibatan banyak institusi dinilai diperlukan karena persoalan anak dapat bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari kekerasan, proses hukum, lingkungan keluarga, hingga aktivitas di ruang digital.

Ginda menegaskan, batas usia anak yang menjadi fokus perda adalah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah.

"Titik fokusnya, anak itu adalah 18 tahun ke bawah. Dengan era digitalisasi hari ini, instansi terkait yang berkaitan dengan anak-anak ini semoga nantinya bisa berelaborasi dan berkolaborasi dalam penanganan dan pencegahan," ujarnya.

Persoalan akses anak terhadap konten digital yang tidak sesuai usia juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk jajaran yang menangani bidang siber.

Menurut Ginda, data dari kepolisian dan unit siber dapat menjadi bahan untuk memetakan persoalan sekaligus merumuskan mekanisme intervensi yang lebih tepat.

"Sudah kami sampaikan kepada instansi terkait. Data dari Polda ataupun Cyber nantinya bisa menjadi sebuah ruang diskusi dan solusi untuk penanganan apabila anak-anak kita sudah terpapar di era digital hari ini," pungkasnya.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
DPRD Kuansing optimistis APBD Perubahan 2026 rampung akhir September.(foto: ultra/halloriau.com)Perubahan KUA-PPAS Kuansing Disahkan, Pembahasan APBD 2026 Dikebut
Canva.Cara Mudah Membuat Logo Usaha dengan Bantuan AI
Ist.BRK Syariah Raih Penghargaan Ketepatan Proyeksi Terbaik dari BI
Ratusan hotspot terdeteksi di Sumatera sore ini.(ilustrasi/AI/halloriau.com)672 Hotspot Kepung Sumatera Sore ini, Riau 1 Titik
Kunjungan jurnalis mitra BI Riau di salah satu ruangan Museum BI Jakarta.(foto: barkah/halloriau.com)Museum BI Tak Lagi Sekadar Cerita Uang, Kini Jadi Ruang Gagasan dan Literasi Ekonomi
  Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)16 Sekolah Pekanbaru Dapat Kucuran Rp17 Miliar, DPRD: Harus Diawasi Ketat
Sekdakab Inhu, Zulfahmi Adrian.(foto: istimewa)Sekolah di Wilayah 3T Jadi Sorotan, Pemkab Inhu Kejar Pemerataan Pendidikan
Bisnis Indonesia Goes to Campus (BGTC) 2026 bertajuk "Future Ready Generation" yang digelar di Umri (foto/riki)Hadapi Era Digital dan AI, Mahasiswa Umri Didorong Berani Berwirausaha
Ist.Perkuat Kepastian Hukum, BRK Syariah Bagansiapiapi Gandeng Kejari Rokan Hilir
Perlindungan PPPK paruh waktu, Pemprov Riau gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS (foto/int)Pemprov Riau Pastikan PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved