PASIR PENGARAIAN - Polisi mengembangkan penyelidikan kasus dugaan peredaran narkotika setelah menangkap seorang pria berinisial EER (38) di sebuah salon di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul (Rohul), Sabtu (19/9/2026).
EER diamankan sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang berada di salon. Dari pemeriksaan petugas, polisi menemukan enam paket kecil yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut disimpan dalam satu plastik klip berukuran sedang dan ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Abdau Wardiyoso mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan dugaan narkotika yang dibawa EER.
"Tersangka kita amankan saat sedang duduk di sebuah salon," kata Abdau, Rabu (23/9/2026).
Tidak berhenti pada penemuan barang bukti, polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap EER.
Dalam pemeriksaan tersebut, EER mengakui enam paket yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Pengakuan itu sekaligus membuka informasi mengenai dugaan jalur perolehan narkotika tersebut.
Kepada penyidik, EER menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial DS (29), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.
Informasi mengenai DS menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena kasus tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan enam paket yang diduga sabu, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya pihak lain yang memasok narkotika kepada tersangka.
Selain enam paket diduga sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Realme Note 60 warna abu-abu.
Barang bukti dan keterangan tersangka selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara ini, EER dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih perlu mendalami keterangan EER mengenai DS, termasuk untuk memastikan keterkaitan pihak yang disebut tersangka dengan asal-usul narkotika yang diamankan.