www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Halo Optima Resmi Hadir, Paket Pascabayar Telkomsel Tawarkan 300 GB dan Bonus Netflix
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bertahun-tahun Tak Masuk Prolegda
DPRD Pekanbaru Nilai Perda THM Ketinggalan Zaman dan Harus Direvisi
Minggu, 12 Juli 2026 - 20:32:35 WIB
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar MH (foto/int)
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar MH (foto/int)

PEKANBARU - Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru dinilai akan terus menemui jalan buntu selama aturan jam operasional masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Dalam perda tersebut, jam operasional THM dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kondisi di lapangan saat ini jauh berbeda. Pada jam tersebut, aktivitas di sejumlah tempat hiburan justru baru mulai ramai dengan kedatangan para pengunjung.

Akibatnya, razia yang rutin digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru hampir selalu menemukan pelanggaran jam operasional karena aturan yang berlaku dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

DPRD Pekanbaru pun kembali mendesak agar Pemko segera mengusulkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002. Usulan perubahan regulasi ini sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan catatan Tribunpekanbaru.com, revisi Perda Hiburan Umum telah diusulkan sejak 2014 dan kembali disuarakan pada beberapa periode berikutnya. Namun hingga kini, usulan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, sementara sejumlah perda lainnya telah lebih dulu direvisi.

"Makanya sekarang kita tunggu usulan revisinya (Persa No 3 Tahun 2002). Jika perlu kita minta tahun 2026 ini, kita kebut pembahasannya," tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar MH, Minggu (12/7/2026).

Robin mengakui, regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi Kota Pekanbaru saat ini. Menurutnya, saat perda tersebut disusun, jumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru hanya dua hingga tiga lokasi. Kini jumlahnya telah berkembang menjadi belasan bahkan puluhan, termasuk THM reguler.

Karena itu, DPRD mendorong agar revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 segera dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Selama beberapa periode DPRD, usulan revisi tersebut disebut tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan.

"Bertahun-tahun tak pernah dimasukkan dalam usulan Prolegda Pekanbaru, kita minta karena sudah meresahkan, segera diusulkan," pintanya.

DPRD menilai Perda Hiburan Umum yang masih berlaku saat ini sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan kondisi di lapangan. Sejumlah ketentuan dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan dinamika sosial, kebutuhan pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Melalui revisi tersebut, DPRD berharap pengaturan mengenai jam operasional, mekanisme pengawasan, perizinan, hingga penegakan sanksi terhadap pelanggaran dapat diperjelas sehingga tidak lagi menimbulkan polemik dalam pelaksanaan penertiban THM di Kota Pekanbaru.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Telkomsel hadirkan Halo Optima, solusi pascabayar lengkap untuk aktivitas digital masyarakat.(foto: istimewa)Halo Optima Resmi Hadir, Paket Pascabayar Telkomsel Tawarkan 300 GB dan Bonus Netflix
Jurnalis Halloriau.com, Riki Ariyanto meraih juara 1 JNE Content Competition 2026 Regional Sumatra (foto/ist)Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
  H Amran Tambi.Aklamasi! H Amran Tambi Resmi Pimpin PKDP Riau Periode 2026-2031
Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved