www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Mau Evaluasi APBD-P Bengkalis, Keputusan Gubernur Syamsuar Dinilai Mengada-ada
Jumat, 27 Oktober 2023 - 09:04:11 WIB

BENGKALIS - Sikap Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menolak mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis tahun 2023 menuai kontroversi. Keputusannya yang terlihat tidak relevan telah mendapatkan sorotan tajam.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready menilai jawaban surat Gubri tidak memiliki keterkaitan dengan proses evaluasi APBD-P. Seperti peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

"Membaca jawaban surat Gubernur Riau tertanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2023. Disebabkan karena kehadiran empat orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan, untuk persetujuan bersama Ranperda Bengkalis tentang perubahan APBD, terkesan mengada-ada dan dibuat-buat," sebut Aready.

Sejalan dengan itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Gubernur Riau untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif yang terkait dengan 4 anggota DPRD yang dipecat.

Itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor: 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor: 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor: 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023.

Bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan penetapan serupa. Tertuang dalam putusan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 20232 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pentingnya perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023 untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, dr Ersan Saputra, dan Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) melakukan konsultasi dengan Kemendagri untuk mencari solusi.

Hasil konsultasi menunjukkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi evaluasi Ranperda dan Ranperkada APBD-P Kabupaten Bengkalis tahun 2023, sehingga proses evaluasi dapat berlanjut.

Namun, Gubernur Riau menolak menandatangani Keputusan Gubernur terkait evaluasi APBD-P ini, yang berdampak pada berbagai aspek penting.

Sangat disayangkan bahwa dial akhir masa jabatannya, Gubernur Riau tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis 2023. Padahal dalam perubahan APBD tersebut terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK, belanja dalam rangka pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 untuk 201.223 jiwa.

Juga penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1 (satu) bulan untuk 13.014 orang, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40% di tahun 2023, penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.011 untuk 136 desa.

Penganggaran pembayaran gaji pendamping desa untuk 327 orang, penganggaran belanja untuk pemenuhan anggaran pengendalian inflasi daerah. Juga menjaga stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya.

Sikap ini dipandang sebagai sebuah keputusan yang akan meninggalkan sejarah dalam masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Kementerian Dalam Negeri RI telah memberikan klarifikasi bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD telah memenuhi kuorum yang diperlukan sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis.

Sikap Gubernur Riau dalam kasus ini telah menjadi sorotan karena potensinya memengaruhi perkembangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, masalah ini akan terus dipantau dan menjadi topik perbincangan di tingkat lokal dan nasional. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pangkalan Kerinci, Pelalawan berlangsung kondusif (foto/andi)Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
Bahana Mahasiswa Unri berhasil meraih peringkat Majalah Bahana Mahasiswa Unri Raih Gold Winner SPS Award 2024
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto/int)Jelang Rakerwil I Apeksi, Satpol PP Pekanbaru Lakukan Penertiban Pak Ogah
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi manfaatkan teknologi dalam pengamanan unjuk rasa Hari Buruh (foto/diana)Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi dalam Pengamanan Demo Hari Buruh Sedunia
Ketua DPD PAN Pelalawan, Faizal SE (rompi) saat konferensi pers terkait pendaftaran Bacalon bupati dan wabub Pilkada 2024 (foto/andi)Mulai Buka Penjaringan Bacalon Bupati dan Wabub, Ini Kata Ketua PAN Pelalawan
  Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hardiknas di Pelalawan (foto/Andi)Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PR Astra Agro, Asung, didampingi Asisten CSR, Hanafi Febriancahya bersama kelima guru yang mendapat insentif di SMPN 1 Pangkalan Lesung (foto/Andy)Dukung Program Pendidikan, PT SLS Beri Bantuan Insentif Guru Honorer
Mantan Bupati Pelalawan HM Harris maju jadi bakal calon Gubernur Riau 2024 (foto:int)Daftar ke Nasdem, Mantan Bupati Pelalawan HM Harris Maju Pilgubri 2024
DPW Nasdem Riau menerima pendaftaran tujuh bacalon kepala daerah (foto:ist)Lima Bacalon Gubri dan Dua Bacalon Walikota Pekanbaru Mendaftar ke Nasdem
Kadisnakertrans Riau, Boby akan tindaklanjuti tuntutan buruh (foto/Rivo)Peringati May Day 2024, Kadisnakertrans Riau: Tuntutan Buruh Akan Kita Tindaklanjuti
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved