Otomotif
BREAKING NEWS :
BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
 
Resmi! Berikut Harga Mobil Toyota Setelah Diskon Pajak Mobil Baru
Senin, 01 Maret 2021 - 08:52:20 WIB
Foto: Detik
Foto: Detik

Baca juga:

JAKARTA - Mulai hari ini, pemerintah resmi memberikan diskon pajak mobil baru. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru didiskon hingga 100% untuk tiga bulan pertama.

Harga mobil Toyota pun semakin murah. Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, setidaknya ada enam mobil Toyota yang mendapatkan diskon pajak mobil baru. Itu termasuk Avanza dan Veloz.

Berikut harga terbaru mobil-mobil Toyota per 1 Maret 2021 setelah dapat diskon pajak mobil baru seperti disampaikan Anton kepada detikcom, Senin (1/3/2021):

- Vios G CVT: Rp 281,6 juta (turun Rp 65,25 juta)
- Yaris TRD CVT 3AB: Rp 279,5 juta (turun Rp 19,75 juta)
- Sienta V CVT: Rp 274,7 juta (turun Rp 20,15 juta)
- Avanza 1.3 G MT: Rp 206,7 juta (turun Rp 13,85 juta)
- Veloz 1.5 MT: Rp 224,3 juta (turun Rp 14,95 juta)
- Rush TRD AT: Rp 251,5 juta (turun Rp 17,6 juta).

"Itu untuk tipe yang biasanya selling grade (tipe paling laris dari masing-masing model-RED)," kata Anton kepada detikcom, Senin (1/3/2021).

Menurut Anton, harga tersebut berlaku on the road Jakarta untuk periode per 1 Maret 2021.

Penurunan harganya bervariasi. Ada yang didiskon Rp 13 jutaan, bahkan diskonnya sampai Rp 65 juta. Yang paling besar adalah Toyota Vios di mana potongan harganya mencapai Rp 65,25 juta. Maklum, yang didiskon oleh pemerintah adalah PPnBM. PPnBM untuk mobil jenis sedan seperti Vios dikenakan 30%. Jika digratiskan PPnBM Vios, tentunya harganya jauh lebih murah.

Pemberian keringanan PPnBM sebesar 100% tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun 2021. Surat tersebut tertanggal 26 Februari 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa PPnBM mobil akan ditanggung pemerintah.

Sementara syarat mobil untuk mendapatkan kebebasan PPnBM adalah sebagai berikut dikutip dari detik:

1. Harus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.

2. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.

3. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. (*)

 

 

 

   




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
  • UKW Angkatan XXIII PWI Riau Digelar, Ini Pesan Kapolda Irjen Pol M Iqbal
  • Usai Resmikan Sekretariat GPM-IKM Riau, Ade Hartati Bulatkan Tekat Maju Pilkada Pekanbaru 2024
  • Ngeri! Bus TMP Pekanbaru Tetap Beroperasi Meski Pintu Tak Bisa Ditutup Sempurna
  • Sekjen PWI Riau Ultah ke-37, TAF Harap Doni Dwi Putra Beri Inspirasi untuk Jurnalis Muda
  •  
    Komentar Anda :

     
     

    Suzuki.
    Emisi Gas Buang Suzuki
    Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
     
     
    MobiL
    Trade In Festival Astra Daihatsu Pekanbaru
     
     
    Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
         
    Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
        © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved