Otomotif
BREAKING NEWS :
Sekda Inhu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024
 
Ini 5 Model Toyota Diganjar PPnBM 0 Persen, Diskon Mulai Rp13 Juta Hingga Rp65 Juta Lho!
Sabtu, 27 Februari 2021 - 07:08:50 WIB

PEKANBARU-- Kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen yang bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 membuat antusiasme masyarakat bertambah untuk membeli mobil baru.

Regional Manager Agung Toyota Wilayah Sumatera, Mahmud Fauzi menjelaskan tidak semua model mobil yang akan mendapatkan diskon, meski ada program PPnBM 0 persen mulai Maret 2021.

"Perlu diingat, program penghapusan PPnBM ini ada syaratnya, yaitu kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri di atas 70 persen. Artinya, tidak semua model Toyota mendapatkan penghapusan PPnBM, tetapi hanya ada 5 model," kata Mahmud Fauzi, Jumat (26/2/2021).

Mahmud menyebutkan 5 model mobil Toyota yang termasuk kategori mendapat insentif PPnBM 0 persen, yaitu Avanza, Rush, Sienta, Yaris, dan Vios.

Dari hitungan pihaknya, Mahmud mengatakan nilai penghapusan PPnBM yang akan dirasakan konsumen akan berbeda untuk tiap-tiap model. Mahmud mencontohan untuk model Toyota Avanza, setelah penghapusan PPnBM berjalan akan mendapatkan pengurangan harga mencapai Rp13 juta. 

Sementara itu, pria berkaca mata ini mengatakan model mobil yang mendapat diskon harga cukup besar adalah model Toyota Vios. Mobil jenis sedan ini akan berkurang harganya di kisaran Rp60 juta hingga Rp65 jutaan. Adapun, model Rush akan berkurang Rp18 jutaan serta Sienta dan Yaris di angka Rp20 jutaan.

"Pengurangan harga ini hanya untuk hitungan program penghapusan PPnBM saja. Belum termasuk nanti kalau ada diskon dari masing-masing dealer, yang tentu saja besaran angka diskonnya bervariasi," jelasnya.

Namun dampak dari munculnya kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor bisnis otomotif ini, tentunya sangat mempengaruhi keinginan konsumen untuk melakukan pembelian unit mobil Toyota khususnya 5 tipe yang mendapat relaksasi PPnBM nol persen tersebut. Situasi ini dilihat dari adanya beberapa konsumen berupaya menahan diri untuk membeli mobil Toyota bulan Maret sehingga akan mempengaruhi target penjualan di bulan Februari.

"Pemberlakuan kebijakan relaksasi ini tentunya berpengaruh pada penjualan mobil di bulan Februari ini karena konsumen ingin menikmati kebijakan relaksasi ini per 1 Maret nanti," kata Mahmud Fauzi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan mengenai diskon PPnBM mobil baru hingga 100% atau pemberlakuan PPnBM 0%. Diskon PPnBM itu terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku sejak Maret hingga Mei. Kemudian sebesar 50% masa pajak Juni hingga Agustus

"Dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," demikian mengutip pasal 5 butir c, PMK tersebut Jumat (26/2/2021).

Dijelaskan dalam pasal 2, diskon PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.


Kemudian, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Pasal 3 menjelaskan kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon PPnBM harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%.

Editor: Budy Satria

   




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sekda Inhu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024
  • Uang Puluhan Juta Berserakan di Jalan, Ternyata Milik Tauke Sawit yang Dirampok
  • Jalan Ahmad Yani Mulai Diperbaiki, Pj Gubri akan Sentuh Infrastruktur 12 Kabupaten/Kota
  • Pemprov Riau Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024, Berikut Tahapannya
  • Bupati Perintahkan Tim Satgas Segera Atasi Banjir di Jalan Kota Pangkalan Kerinci
  •  
    Komentar Anda :

     
     

    Suzuki.
    Emisi Gas Buang Suzuki
    Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
     
     
    MobiL
    Trade In Festival Astra Daihatsu Pekanbaru
     
     
    Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
         
    Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
        © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved