Bupati Siak Teken MoU Wajib Kerja Dokter Spesialis dengan Kementerian Kesehatan
Senin, 05 Februari 2018 - 17:18:19 WIB
SIAK - Kebutuhan tenaga dokter spesialis di Kabupaten Siak akhirnya mulai membuahkan hasil. Bupati Siak Syamsuar menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) bersama Kementerian Kesehatan di Jakarta.
"Untuk Kabupaten Siak, kebutuhan dokter spesialis masih sangat tinggi, apalagi di lima kecamatan akan dibangun rumah sakit tipe D, tentunya membutuh tenaga dokter spesialis," kata Syamsuar.
Program WKDS dilakukan dalam rangka upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Tujuan dari nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialisasi di daerah melalui wajib kerja, sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan spesialistik.
"Kami tentunya sangat mendukung program dari Kemenkes ini, karena di Kabupaten Siak sangat mendambakan adanya penambahan tenaga dokter spesialis," ungkap dia.
Harapannya lanjut Syamsuar, pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Berapa banyak kebutuhan tenaga medis tersebut untuk daerah akan diakomodir oleh Kemenkes.
Sementara itu Kadis kesehatan Kabupaten Siak, Tony Chandra mengatakan program dari kemenkes ini sangat membantu pemerintah daerah. Sehingga setiap rumah sakit di daerah memiliki dokter spesialis yang dibutuhkan.
"Sampai saat ini permasalahan di daerah adalah kekurangan dokter spesialis. Alhamdulillah kegalauan kita selama ini akan bisa teratasi," ungkap Tony.
Dia katakan, dulu dokter spesialis bisa memilih sendiri penempatannya, kini para dokter spesialis untuk tidak boleh menolak jika mereka di tempatkan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WDKS) untuk pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Menurut Perpres tersebut, setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri maupun luar negeri wajib mengikuti WKDS.
Perpres itu juga mewajibkan daerah memberikan fasilitas tempat tinggal berupa rumah dinas dan insentif oleh pemerintah daerah tempat ditugaskan.
Penulis : Ayu
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :