12 Napi Rutan Kelas II Siak Diusulkan Dapat Remisi Bebas Pada HUT RI ke-72
Selasa, 15 Agustus 2017 - 16:18:53 WIB
SIAK - Sebanyak 8 orang Narapidana Rumah Tahanan Kelas II Siak akhirnya dapat menghirup udara bebas, sebab pada perayaan HUT RI ke-72 nanti, mereka akan mendapatkan remisi bebas. Awalnya, ada 12 napi yang diusulkan dapat remisi, namun hanya 8 orang yang dikabulkan.
Jumlah napi yang mendapatkan harus dapat persetujuan dari pusat.
"Kalau untuk jumlah napi yang mendapatkan remisi, kita belum bisa kasih kepastian total keseluruhnnya, karena hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari pusat, tapi kalau untuk yang diusulkan mendapatkan remisi bebas ada 12 orang, " ujar Kepala Rutan Sugianto, S. H saat ditemui di ruangannya.
Lanjutnya, jumlah remisi yang diberikan berbeda-beda tergantung masing-masing napi.
"Pemotongan jumlah masa tahanan itu berbeda-beda, dinilai dari perilakunya, apakah dia berkelakuan baik, dan minimal sudah ditahan selama 6 bulan, "kata dia.
Remisi ini nantinya akan diserahkan langsung oleh Bupati Siak Syamsuar usai mengikuti upacara HUT RI di depan Istana Siak.
Penulis: Mg1
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :