SIAK - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, melontarkan kritik terhadap kebijakan faktor pengurang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) migas yang dinilai semakin membebani daerah penghasil minyak dan gas bumi.
Menurutnya, daerah seperti Kabupaten Siak turut menopang subsidi energi nasional, namun belum memperoleh manfaat fiskal yang sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
Pandangan tersebut disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang diselenggarakan Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum itu, Afni menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Regulasi tersebut mengatur sebagian penerimaan negara dari sektor migas digunakan terlebih dahulu untuk menutup beban subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH.
Menurut Afni, kebijakan tersebut membuat daerah penghasil tidak sepenuhnya menikmati peningkatan penerimaan ketika harga minyak dunia melonjak. Pasalnya, tambahan pendapatan migas lebih dahulu dialokasikan untuk membiayai subsidi BBM, LPG 3 kilogram, listrik, kompensasi energi hingga bantuan sosial.
“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” ungkap Afni.
Ia menjelaskan, Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas utama di Provinsi Riau yang selama ini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Namun di sisi lain, daerah juga harus menanggung berbagai dampak dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur jalan hingga persoalan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah penghasil.
Menurut Afni, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan fiskal yang semakin terasa. Ketika harga minyak dunia meningkat dan penerimaan negara bertambah, daerah penghasil justru tidak menerima tambahan DBH secara optimal karena adanya mekanisme faktor pengurang yang digunakan untuk membiayai subsidi nasional.
“Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” ujarnya.
Berdasarkan skema yang berlaku saat ini, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi dibagi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari porsi daerah tersebut, wilayah penghasil hanya menerima sekitar 6,5 persen dan masih harus dikurangi melalui mekanisme burden sharing atau faktor pengurang.
Tak hanya itu, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak tersebut juga menyoroti masuknya komponen bantuan sosial ke dalam formula pengurang DBH sejak tahun 2024. Menurutnya, kebijakan itu semakin memperbesar tekanan terhadap keuangan daerah penghasil karena nilai belanja bantuan sosial nasional terus meningkat seiring inflasi dan kenaikan harga energi.
Akibat kondisi tersebut, daerah penghasil menghadapi beban ganda. Selain tidak menikmati secara penuh manfaat kenaikan harga minyak, pemerintah daerah juga harus menghadapi peningkatan biaya logistik, inflasi daerah, serta tekanan ekonomi yang muncul akibat fluktuasi harga energi.
Afni menambahkan, ketidakpastian besaran DBH juga menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Perubahan faktor pengurang yang bergantung pada harga minyak dunia dan besaran subsidi nasional membuat proyeksi pendapatan daerah menjadi sulit diprediksi.
Dampaknya, sejumlah program pembangunan berpotensi mengalami penundaan, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, sektor pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan hingga peningkatan konektivitas kawasan industri.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak mendorong pemerintah pusat untuk melakukan reformulasi kebijakan DBH SDA agar lebih adil bagi daerah penghasil. Sejumlah usulan disampaikan, mulai dari pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, hingga peningkatan transparansi dalam penghitungan faktor pengurang.
Selain itu, Pemkab Siak juga mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta penerapan kebijakan fiskal asimetris bagi daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap produksi migas nasional.
“Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Afni dikutip dari MCRiau.
Menurut mantan wartawan itu, reformasi kebijakan DBH SDA menjadi langkah penting untuk mewujudkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil sekaligus memperkuat semangat desentralisasi. Dengan kebijakan yang lebih berimbang, daerah diharapkan memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.