SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak turut mengawal kejahatan digital seperti judi online (Judol). Bahkan sudah diterbitkan surar edaran larangan Judol di Siak.
Itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Romy Lesmana Darmawan menyebut Pemerintah Kabupaten Siak saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230 tentang larangan perjudian baik online (daring) maupun offline (luring).
Aturan ini ditunjukan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk camat, lurah dan kepala desa (penghulu) se-Kabupaten Siak. Mereka ditugaskan melakukan sosialisasi dan pemantauan menyeluruh ke pegawai di bawah koordinasi masing-masing.
"Benar, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan surat edaran larangan perjudian baik online (daring) maupun offline (luring)," kata Romy, Jumat (2/8/2024).
Judi online berdampak pada generasi emas dan pelemahan ekonomi nasional serta bagian dari kejahatan digital. Sehingga perlu peran bersama dalam pencegahan dan pemberantasan itu semua.
"Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena, secara ekonomi tidak menimbulkan multiplier effect, selain itu dalam ajaran setiap agama juga melarang perjudian," katanya.
Romi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi online.
Menurut Kadis Kominfo Kabupaten Siak itu, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.
"Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Meskipun begitu masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online," tuturnya.
Bupati Siak Alfedri menegaskan, Surat Edaran ini, di tujukan kepada ASN di lingkungan Pemkab Siak. Agar menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam praktik judi online.
"Kami minta camat, lurah serta penghulu memonitor langsung bawahannya. Tidak terlibat praktek perjudian baik online maupun offline," Kata Alfedri.
Jika ASN terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi online, tentunya akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana yang dimaksud hal tersebut di atas merupakan upaya menjaga nama baik.
"Dalam rangka menjaga marwah, harkat, dan martabat seorang ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami juga minta kepada seluruh kepala sekolah untuk intens melakukan pengecekan terhadap pelajar apakah terlibat judi online," pungkasnya.
Penulis: Diana
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :