Tunggu Putusan Pengadilan, Kasatpol PP Siak Dipecat Jika Terbukti Pungli
Kamis, 15 Juni 2023 - 20:48:40 WIB
SIAK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Zulfikri menyatakan, terkait kasus Kasatpol PP Siak, Hendy Darhavin (HD) bila terbukti terlibat melakukan pungli maka akan dipecat.
"Kita saat ini sedang menunggu putusan kasus yang terjadi menjerat Kasatpol PP siak (HD), apabila terbukti melakukan Pungli, maka kita akan mengajukan pemecatan," ucapnya, Kamis (15/6/2023).
Ia mengatakan, untuk kasus pungli memang tidak ada toleransi, karena telah melanggar melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Untuk saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sampai adanya putusan pengadilan," ungkapnya.
Hal ini sebut Zulfikri, juga berlaku bagi anggota staff Satpol PP Siak berinisial IS, ASN yang ikut terjerat kasus Pungli bersama Kasatpol PP Siak.
"Untuk saudara N yang merupakan honorer Satpol PP siak, itu merupakan kebijakan satuan, dan biasanya langsung dilakukan pemecatan," sebutnya.
Sedikit diketahui, kasus yang menjerat Kasatpol PP Siak dan kedua staffnya berawal saat akan dilaksanakan turnamen sepakbola antar instansi yang dibuat Ketua DPRD Siak pada Mei 2023.
Atas dasar itu, oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.
Namun, oknum yang menyebarkan proposal tersebut malah melakukan pungli kepada masyarakat. Dari pungutan itu terkumpul sejumlah uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bertanding sepakbola sebesar Rp850 ribu dengan menyebarkan proposal di tujuh kecamatan.
Penulis: Diana Sari
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :