Tertangkap Nyabu di Siak, Bripka AS Dipastikan Dipecat dari Polri
Rabu, 03 Mei 2023 - 09:59:30 WIB
PEKANBARU - Oknum anggota Polres Siak berinisial Bripka AS (40) dipastikan dipecat dari institusi Polri. Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan oknum Bripka AS yang tertangkap saat nyabu bakal di pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. Dikatakan Kombes Nandang, Bripka AS sebelumnya memang memiliki banyak masalah.
Seperti melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri. Bahkan yang bersangkutan juga sudah pernah menjalani sidang kode etik.
Dikutip riaupos.jawapos, Bripka AS ini kerap melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Bahkan pernah disidang kode etik dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat.
"Memang tak layak lagi sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol Nandang.
Untuk proses PTDH Bripka AS saat ini sudah menunggu Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolda Riau. Setelahnya, pemecatan terhadap Bripka AS bisa segera dilangsungkan. Sementara untuk proses pidana, tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal serta Perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Pembangunan 4, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak pada Kamis (27/4/2023).
Enam pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial HA (29), P (21), ATU (27), RB (30), BU (30) dan seorang oknum anggota Polisi bernama Bripka AS (40). Berdasarkan informasi dari masyarakat, mereka diduga melakukan pesta narkoba.
Hasil penggeledahan diamankan 40 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Lalu dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :