SIAK - Masyarakat yang tergabung dari Kecamatan Mempura, Koto Gasib dan Dayun berjumlah 40 orang mengungkapkan rasa kecewanya, terhadap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak yang mengusir mereka saat menghadiri rapat hearing PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan pemerintah daerah, Selasa (23/2/2021).
Mereka merasa kecewa dengan sikap Komisi II tersebut, sebab mereka yang bersengketa dengan PT DSI tetapi malah tidak diizinkan untuk ikut rapat.
"Kami masyarakat, merasa kecewa, karena kami yang bermasalah, tapi kenapa kami yang malah disuruh keluar. Ini bukan hearing lagi, ini rapat tertutup," kesal warga dari Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Arkadius.
Ia menuding jika hearing itu menguntungkan sebelah pihak saja, karena Komisi II DPRD Siak hanya mendengarkan paparan dari pihak perusahaan tanpa melibatkan masyarakat yang memiliki lahan yang tengah bersengketa.
"Ini masalah kami, dengan perusahaan jadi kami yang seharusnya terlibat. Karena kami yang memiliki kepentingan di sana. Setiap kali hearing tak ada solusi, DSI ini sudah kelewatan, kami bertahun2 bermasalah, punya kebun sendiri seperti maling, sementara pemerintah seperti membela perusahaan," ungkapnya kesal.
Sementara Mariono (63), warga Kecamatan Mempura juga mengatakan rasa kesalnya, karena dari awal sebelum ke DPRD dia sudah mempersiapkan berkas-berkas legal atas kepemilikan lahannya untuk ditunjukkan kepada Komisi II dalam rapat.
"Saya sudah siapkan berkas-berkas. Untuk dibicarakan saat hearing. Tiba di sini saya mau ikut rapat malah diusir, " ujarnya dengan muka kecewa.
Namun, saat ditanya apakah warga tersebut diundang saat hearing, ternyata mereka mengaku tak dapat surat undangan dari Komisi II secara resmi.
Pengusiran bermula saat Ketua Komisi II DPRD Siak, Agustimar membuka rapat. Dia mengatakan yang tidak mendapat undangan dimohon keluar.
"Karena terlalu ramai warga yang hadir, kita tidak bisa melanjutkan. Kalau berlanjut Komisi II nanti yang melanggar prokes Covid-19. Dimohon yang tidak berkepentingan silahkan keluar," kata politisi PAN itu.
Data lapangan yang didapat, surat undangan hearing oleh Komisi II DPRD Siak bersama PT DSI memang tidak mengundang masyarakat, dalam undangan hanya tertera Direktur PT DSI, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Kabag Pertanahan Setdakab Siak, Camat Kotogasib, Camat Dayun, Camat Mempura, Lurah Sei Mempura, Kepala Kampung Sengkemang, Kepala Kampung Rantau Panjang, Kepala Kampung Sri Gemilang, Kepala Kampung Teluk Merempan, Kepala Kampung Merempan Hilir, Penghulu Kampung tengah, Kepala Kampung Benteng Hulu dan Kepala Kampung Dayun.
Penulis : Diana Sari
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :