Wabup Husni: Kebijakan Siak Kabupaten Hijau Perlu Dukungan Semua Pihak
Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:52:28 WIB
SIAK - Wakil Bupati Siak Husni Merza membuka Sosialisasi dan Koordinasi antara Pemkab Siak dengan Koalisi Private Sektor Siak Hijau (KPSSH) dalam rangka percepatan Kebijakan Siak Kabupaten Hijau.
Ketua Umum KPSSH Khairul Bashar mengucapkan syukur karena bisa melaksanakan pertemuan dengan Pemkab Siak terkait Program Siak Kabupaten Hijau.
"Kita melihat Pemkab Siak telah membuat kebijakan dengan program Siak Kabupaten Hijau yang diawali dengan Perbup pada tahun 2018 dan dipertegas dengan Perda No 4 tahun 2022," kata Khairul.
Selaku perwakilan dari Private Sektor, Khairul Bashar berharap bisa mendukung dengan adanya program Siak Kabupaten Hijau yang bersinergi dan bekerjasama dengan NGO, CSO maupun LSM menjadi mitra, untuk sama-sama bagaimana mempercepat implementasi Siak Kabupaten Hijau.
"Sebagai salah satu mitra pembangunan, kami juga akan mengundang perusahaan yang ada di Kabupaten Siak yang bergerak dipemanfaatan SDA untuk sama-sama mendukung Siak Kabupaten Hijau dengan cara menyinergikan program yang ada di perusahaan dengan 4 capaian prioritas yang ada di Perda Siak Hijau," jelasnya.
Diawal sambutannya, Wakil Bupati Siak Husni Merza bersyukur karena bisa mewakili Bupati Siak Alfedri, pada acara Sosialisasi dan Koordinasi antara Pemkab Siak dengan KPSSH dalam rangka percepatan Siak Kabupaten Hijau.
"Tujuannya untuk menyosialisasikan program Siak Kabupaten Hijau dan mendapatkan kejelasan program dari KPSSH, serta bagaimana perusahaan yang ada di Kabupaten Siak dapat bergabung di KPSSH dengan semangat, agar kebijakan Siak Kabupaten Hijau dapat didukung serta program yang ada diperusahaan bisa sejalan dengan Implementasi kebijakan Siak Kabupaten Hijau," sebut Wabup Siak Husni.
Bagi Pemkab Siak, sambung Wabup, komitmen program Siak Kabupaten Hijau yang sebelumnya masih didukung Perangkat Hukum sebatas Perbup No 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau.
"Alhamdulillah, sekarang sudah ditingkatkan dengan adanya Perda No 4 tahun 2022 mengenai Siak Kabupaten Hijau. Yang artinya dulu hanya didukung komitmen satu pihak, sekarang sudah komitmen bersama karena Perda disahkan oleh DPRD," ucap Husni.
Hal tersebut juga mempertegas komitmen Pemkab Siak, untuk mendukung kebijakan Nasional dalam pencapaian Net Zero Emission. "Pemkab Siak juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mendukung Siak Kabupaten Hijau, sehingga dukungan dan sinergitas private sektor melalui KPSSH yang merupakan mitra strategis kunci keberhasilan dari Siak Kabupaten Hijau," harapnya di ruang Rapat Kantor Bappeda Siak, Selasa (30/8/2022).
Untuk ditingkat CSO/NGO, sudah ada 21 lembaga yang mendukung Siak Kabupaten Hijau dan tergabung di Sedagho Siak, dan pada tanggal 31 Maret 2022, juga telah dibentuk Sekretariat Tim Koordinasi Siak Kabupaten Hijau.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :