SIAK - Kasus sengketa lahan masyarakat dan PT Duta Swakarya Indah (DSI) terkait penerbitan izin lokasi berbuntut panjang.
Atas penerbitan izin tersebut, PT DSI, Mantan Bupati Siak inisial A, dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak inial TE dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (29/3/2022).
Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan 3 pihak tersebut ke Kejati Riau setelah mempelajari kejanggalan cukup lama. Laporan itu sehubungan dengan penerbitan izin berupa Keputusan Bupati Siak Nomor: 248/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.
“Tadi saya dan sejumlah pengurus Perisai yang langsung mengantarkan laporan ini ke Kejati Riau. Surat pengaduan yang kami antarkan nomor: 001/DPP/LSM-P/III/2022,” kata Sunardi.
Ia menyampaikan, dasar hukum pengaduannya adalah UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Juga UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021.
“Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi tentunya merugikan keuangan negara, dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Hal inilah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terhadap keberadaan PT DSI,” kata Sunardi.
Ia menguraikan, permasalahan awalnya adalah terbitnya SK Mentri Kehutanan nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) seluas 13.532 Ha. Kawasan ini terletak di kelompok hutan Sungai Mempura, Sungai Polong, kabupaten daerah timgkat II Bengkalis (sekarang Kabupaten Siak). Saat ini masuk di wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, kabupaten Siak atas nama PT DSI.
Setelah dikeluarkannya SK Mentri Kehutanan tersebut, ternyata PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum. Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan telah memberikan surat teguran dan peringatan I dan II, namun tidak direspon dan diindahkan oleh PT DSI.
“Sedangkan SK Mentri tersebut tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Siak 2002-2011 yang telah disahkan,” kata dia.
Pada 2003, PT DSI mengajukan permohonan rekomendasi izin lokasi yang ditujukan kepada Bupati Siak yang waktu itu dijabat oleh A. Permohonan itu ditolak secara tegas oleh A waktu itu.
“Alasannya, lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2002 tentang RTRW Siak,” kata dia.
Ia melanjutkan, SK Menhut nomor 17/Kpts-II/1998 tersebut telah habis masa berlakunya. Ditambah lagi dengan keputusan mentri penggerak dana, BKPMD pusat nomor: 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995 yang menerangkan persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.
Menurut Sunardi, terhadap penerbitan izin lokasi yang dikeluarkan A berupa Keputusan Bupati Siak nomor :284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk lahan seluas 8.000 Ha telah memenuhi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) berupa perbuatan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
“Diketahui pada 2006 Bupati Siak telah mengeluarkan izin kepada PT DSI, sebagaimana diketahui penerbitan izin itu tanpa memiliki dasar hukum. Mengambil lahan milik negara merupakan sebuah tindak pidana korupsi karena dapat merugikan keuangan negara,” kata dia.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh PT DSI dan A beserta mantan Kadishutbun Siak patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya ke Kejati Riau, Sunardi juga melampirkan fotokopi surat-surat yang dianggap penting sebagai bahan keterangan.
“Kami melaporkan ini juga atas tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan bersama mahasiswa dan petani lokal atas rencana PN Siak yang akan mengeksekusi lahan warga, yang terkesan memihak kepada PT DSI,” pungkasnya.
Penulis: Diana
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :