SIAK - Ketua DPRD Siak, H Azmi mempertanyakan kebijakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, dimana sejumlah petani merasa tertekan karena perusahaan sawit itu minta petani mengakui tidak mempunyai lahan melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Ya, saya minta petani jangan dulu tandatangani surat itu, kita lihat dulu bagaimana keadaan yang sebenarnya. Kita khawatir jika petani menandatangani surat dalam keadaan tertekan itu tidak benar, bisa hilang haknya sehingga menimbulkan polemik sosial baru di tengah masyarakat kita yang saat ini tengah susah,” kata Azmi, Rabu (27/1/2021).
Terkait persoalan ini, Azmi akan memanggil kembali PT DSI dan petani Mempura yang diminta mengakui tidak punya lahan tersebut. Sebab, persoalan ini adalah persoalan lama yang tak pernah selesai hingga sekarang.
"PT DSI inves di Siak semestinya tidak berlawanan dengan masyarakat tapi memberdayakan masyarakat, supaya kehadiran investor itu bermanfaat bagi masyarakat. Kalau ini kan tidak begitu, konflik sepanjang masa, ini mau jadi apa masyarakat kita ini kalau diobok-obok terus,” kata politisi Golkar itu.
Azmi juga minta masyarakat tidak segan-segan datang ke kantor DPRD Siak. Ia berkomitmen untuk berada di pihak masyarakat kecil jika ada ancaman perampasan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami juga heran dengan PT DSi ini sebenarnya, berkali -kali kami panggil tidak kunjung datang. Rasa hormat orang itu kepada dewan sepertinya sudah tidak ada, padahal dia inves di tempat kita. Kami akan panggil kembali,” tegas Azmi.
Ketua Kelompok Petani, Mariono (63) menyatakan siap dipanggil dan duduk bersama dengan DPRD Siak. Ia akan menguraikan semua persoalan dan kronologi pihak perusahaan yang selalu menakut-nakutinya.
“Kami juga sudah berkumpul untuk mengadu ke dewan, kami ingin dewan segera mengundang kami dan mempertemukan dengan PT DSI, biar kami buka semua bahwa kami ditekan dan ditakut-takuti untuk dipenjarakan,” kata dia.
Ia menceritakan, ada pihak PT DSI atas nama Marpaung memberikan draf surat kepadanya sepekan lalu. Untuk Mariono diberikan draf surat kesepakatan perdamaian sedangkan untuk 8 petani lainnya diberikan draf surat pernyataan. Inti dari kedua draf surat itu agar petani menandatangani sebagai pengakuan legal berdasarkan hukum bahwa tidak mempunyai lahan.
“Ini kan gila. Lalu nanti tanah para petani ini diambil dan mau makan apa selanjutnya,” kata dia.
Bahkan, katanya, Marpaung menyuruhnya datang ke Polda Riau untuk menandatangani surat kesepakatan damai dan pernyataan itu. Namun pihaknya tidak setuju memberikan pengakuan itu.
“Sejak itu, kami merasa tertekan sebab selalu ditelepon pihak PT DSI agar menandatangani surat itu,” kata dia.
Isi dalam surat pernyataan itu ada 2 poin yang merugikan petani. Pertama, menyatakan dengan sebenar -benarnya bahwa petani atas nama Gito, Iskandar, Syahril, Bitun, Wandi, Eugianto, Jafar dan Sandi tidak memiliki lahan atau kebun yang berada di dalam perizinan PT DSI Kabupaten Siak. Kedua, petani tersebut tidak akan melakukan klaim penanaman atau pun kegiatan lainnya di dalam areal perizinan PT DSI.
“Masing-masing petani yang tersebut namanya itu diharuskannya menandatangani surat pernyataan itu di atas materai di depan penyidik Polda Riau. Sekarang pihak PT DSI selalu menagih kapan kami akan datang ke Polda Riau,” kata Mariono.
Sementara surat untuk Mariono sendiri dibuatkan sebagai pihak kedua dari PT DSI. Isi surat yang dipaksa ditandatangani Mariono terdapat 3 poin. Pertama, pihak kedua (Mariono) dan teman-temannya berjanji akan mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat. Kedua, pihak pertama (PT DSI) bersedia mencabut laporan dari Polda Riau atas nama Mariono alias Oyon Bodol dan teman-temannya yang telah diperiksa pihak kepolisian setelah surat kesepakatan damai ditandatangani. Ketiga, kedua belah pihak sepakat tidak akan melanggar atau mengingkari kesepakatan ini dan bila ada yang mengingkari akan ditempuh melalui jalur hukum.
“Jadi jika surat pernyataan itu ditandatangani maka hilanglah kebun petani yang tersebut namanya. Padahal kebun itu mereka miliki seluas 2 hektare masing-masing lebih dahulu dibanding hadirnya PT DSI di Siak,” kata dia.
Membenarkan Sementara itu, Humas PT DSI, Edi membenarkan minta para petani menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada tanah milik siapapun di dalam perizinan PT DSI. Draft surat pernyataan sudah diberikan kepada petani agar dapat mempertimbangkan konsekuensinya lebih lanjut.
“Kami memang memberikan draft surat kepada Mariono untuk 8 petani dan untuk Mariono sendiri. Namun kami tidak memaksa-maksa, jika mereka tidak mau menandatangani itu ya kami akan lanjutkan laporan kami,” tegas Edi.
Edi juga mengatakan, penyidik Polda Riau sudah mencoba menelepon pihak Mariono agar bisa datang ke Polda Riau, tetapi petani tidak mau datang. Pihaknya juga sudah membuat laporan kepada Polda atas dugaan penyerobotan lahan dan pencurian terhadap 8 petani itu.
“Kalau memang tidak mau menandatangani kita lanjutkan. Kita lanjutkan laporan ini apapun risiko yang mungkin terjadi pada para petani itu,” tutup Edi.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)