Persingkat Jarak Pelayanan, Verifikasi RAPBKampung di Kecamatan
Selasa, 19 Januari 2021 - 19:02:27 WIB
|
Kepala Bappeda Siak, Wan Yunus |
Baca juga:
|
SIAK - Untuk mempersingkat jarak pelayanan verifikasi RAPBKampung, Pemkab Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) taja pembekalan Verifikasi RABKampung 2021, Selasa (19/1/2021).
Kegiatan dibuka Asisten Admintrasi Pemerintahan dan Kesra, Budhi Yuwono, dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Siak, pemateri dari Badan Keuangan Daerah, Tengku Musa, FITRA Riau dan para peserta pembekalan dari kecamatan se-Kebupaten Siak.
Asisten Admintrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Siak, Budhi Yuwono menyampaikan, dasar dari pengalihan kewenanggan verifikasi RABKampung, semula kewenagan kabupaten kedepan dilakukan di kecamatan. Tujuannya selain memperpendek jalur pelayanan birokrasi dan efektifitas jika verifikasi dilakukan di kecamatan.
"Hari ini kita memberikan pembekalan kepada petugas yang berasal dari setiap kecamatan di Kabupaten Siak yang nantinya akan memverifikasi APBKampung. Sebab yang lebih mengetahui kebutuhan selain kawan-kawan di kampung juga kecamatan," ujar Budhi.
Dijelaskan, APBKampung memiliki tujuan yang sama dengan APBD kabupaten sama-sama untuk mensejahterakan rakyat. Tinggal bagaimana program kampung dan kabupaten sejalan, makanya di APBKampung memiliki visi misi program prioritas yang sama dengan kabupaten.
"Pemerintah pusat telah memberikan acuan untuk kita, bagaimana APBKampung disusun secara nasional. Kemudaian ada Permendes yang mengatur hal itu, dan termasuk pengalihan kewenanggan ini Peraturan Bupati sudah kita siapkan," terangnya.
Budhi berharap para petugas verifikasi harus sering baca aturan, karena desa juga memiliki banyak aturan, selanjutnya peserta sering bertanya kepada narasumber yang sudah disiapkan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wan Yunus mengatakan, sebagai tim verifikasi yang pertama nantinya tahu dan paham dengan aturan.
Hal itu penting agar nantinya dalam bertugas tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian dan membelanjakan anggaran yang ada di Pemerintahan Kampung (Pemkam) nantinya.
"Karena kampung ini otonom sama dengan kabupaten ada eksekutif dan legialatif, sama-sama banyak aturanya. Nanti akan ada Perbup tentang penggunaan APBD Kampung ini, baik untuk dana pemdes, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakatnya serta parsentase. Berkiblatlah dengan Perbup itu, agar tidak ada kegiatan tanpa sandaran hukum," jelas Wan Yunus.
Wan Yunus, juga mengingatkan agar tim evaluasi kecamatan untuk APBKam 2021 mengingatkan agar Pemkam tidak menggunakan anggarannya untuk pembangunan bangunan yang bukan milik Pemerintah Kampung.
Penulis: Diana Sari
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :