Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Siak Larang Konvoi & Pesta Malam Tahun Baru 2021
Sabtu, 26 Desember 2020 - 07:09:37 WIB
SIAK - Bupati Siak Alfedri melarang pelaksanaan konvoi dan pesta kembang api saat malam pergantian tahun nanti.
Ia menerbitkan surat edaran berkaitan dengan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar tercegah dari penyebaran Covid 19.
Surat Edaran tersebut sudah dikirim ke camat di seluruh kabupaten Siak, dan pihak kecamatan diminta menyebarkan ke pemerintahan kampung dan kelurahan.
Sedangkan pemerintahan kampung dan kelurahan diminta menyebarluaskan ke masyarakat.
“Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tahun ini pandemi Covid 19 belum hilang, jadi kita terus berjuang untuk memutus rantai penyebarannya,” kata Alfedri, Jumat (25/12/2020).
Untuk mengingatkan kepada masyarakat agar terhindar dari Covid 19 itu, maka pihaknya menerbitkan surat edaran.
Di dalam surat edaran itu sudah dimuat sejumlah pelarangan selama libur Nataru.
Mulai dari pelarangan perayaan dengan pesta kembang api, hiburan malam, serta semua aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumunan.
“Pelaksanaan ibadah Natal harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata Alfedri.
Seluruh pihak harus mengikuti Perbup Siak nomor 98 tahun 2020 tentang panduan kegiatan penyelenggaraan keagamaan di dalam rumah ibadah yang aman dari Covid 19.
“Kepada masyarakat seluruh kabupaten Siak dari berbagai kalangan, kami melarang melakukan kegiatan keramaian dalam bentuk apapun.
Kami melarang konvoi sepeda motor, perayaan dengan cara berkumpul-kumpul dan lain sebagainya,” kata dia.
Tidak hanya itu, Pemkab Siak juga membatasi jam malam untuk warung, rumah makan, Cafe dan lain sebagainya.
Jam operasional hanya diberikan sampai pukul 21.00 WIB, demi mengurangi kerumunan di suatu tempat.
“Dalam surat edaran itu kami juga melarang masyarakat bepergian ke luar kota demi melindungi masyarakat Siak dari potensi tertularnya Covid 19,” kata dia.
Unsur pemerintahan dan stakeholder diminta agar menjaga penerapan 4M di lingkungan masing-masing.
Penerapan 4 M dimaksud adalah menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan.
Menurut Alfedri, surat edaran itu diterbitkan mengingat suasana pandemi Covid 19 belum benar-benar berakhir.
Secara data, masih ada penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid 19 setiap hari.
“Kita harus mengetuk pintu hati masyarakat agar perspektif kita dengan mereka sama dalam hal mencegah potensi penyebaran Covid 19 ini,” kata Alfedri. *
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :