Bupati Siak Alfedri Pimpin Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Siak
Kamis, 17 September 2020 - 17:28:32 WIB
SIAK - Bupati Siak Alfedri pimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Siak. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (17/9/2020).
Rapat yang diselenggarakan tersebut dilaksanakan dalam rangka turut menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid 19. Serta juga dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2020 pada rapat sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Pada Rapat kali ini harus dilaksanakan, sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Daerah. Serta nantinya kegiatan ini harus ada laporannya ke Kementrian Dalam Negri bahwa ini telah dilaksanakan," kata Alfedri.
Alfedri juga menjelaskan, terkait dengan Pilkada serentak, akan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang sesuai dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corina Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Harapan kita bersama, terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala sesuai dengan apa yang kita ingin kan yakni tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan," tutupnya.
Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan Fakta Integritas oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Menuju Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang Aman, Damai dan Sehat. Turut hadir, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, serta Danramil Siak, serta beberapa Kepala OPD dan Camat ikut hadir. (Info/Siak)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :