www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Polres Rohil Antisipasi Balap Liar dan Kemacetan di Balam KM 8
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bupati Siak: Orang Keluar dan Masuk Wajib Dicek Sesuai Protokol Covid
Selasa, 13 Mei 2020 - 13:44:23 WIB

SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak resmi menetapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus Corona mulai 12 Mei 2020.

"Sesuai SK Menteri Kesehatan, kita siap menjalankan PSBB. Masyarakat Siak diminta dapat mematuhi instruksi terkait upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 ini," kata Bupati Siak, Alfedri, Selasa (13/5/2020).

Bupati Siak, Alfedri mengatakan selain Kabupaten Siak, Pemrov Riau juga mengusulkan 4 kabupaten dan kota lainnya di Riau, yakni Pelalawan, Kampar, Bengkalis dan Dumai.

"Sebelum Bapak Gubernur Riau mengusulkan Siak PSBB, kita juga sudah menerapkan Pra PSBB kepada masyarakat. Hal itu kita lakukan, agar jika waktunya tiba (PSBB dilaksanakan), masyarakat sudah siap mengikuti aturannya," ujar Bupati.

Dicontohkan Alfedri, Pemkab Siak sangat konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Belajar dari rumah untuk semua tingkatan pendidikan, bekerja dari rumah kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.

Selanjutnya, Ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana prasarana olahraga dan hiburan ditutup termasuk objek wisata. Khitanan, pernikahan dan hajatan lainnya juga tidak dibolehkan.

"Bahkan jam operasional pedagang eceran dan minimarkert pukul 08:00-21:00 WIB. Restoran tempat makan dan sejenisnya hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar, tidak boleh makan di tempat," ujarnya.

Dan yang terpenting transportasi. Cek point keluar masuk Siak, jam operasional angkutan umum, terminal juga diatur. 

"Kita membuat kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah Siak. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Ada 9 pos pantau yang disiapkan untuk mengecek orang masuk dan keluar," ujar Alfedri.

Selanjutnya, orang yang keluar ataupun masuk ke Siak harus dapat menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

"Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. Serta menunjukan identitas diri dan melaporkan rencana perjalanan. Jika hasilnya positif saat dicek petugas, maka wajib dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit," kata Bupati Siak.

Penulis: Diana
Editor: Yusni

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polres Rohil atur lalu lintas arus balik di Balam KM 8 (foto/afrizal)Polres Rohil Antisipasi Balap Liar dan Kemacetan di Balam KM 8
Peserta asal Kampar, Afif Diabakri belajar teknik pengelasan yang dilaksanakan PHR bersama Disnakertrans Riau dan PCR di BLK Kementerian Tenaga Kerja RI Serang (foto/ist)Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
IlustrasiSilahkan Daftar, KPU Riau Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada
Kantor KPU Kepulauan MerantiKPU Belum Terima Dana Hibah Dari Pemkab, Pilkada Kepulauan Meranti Terancam Batal?
Pacu Sampan Godang di tepian Sialang Lotung, Desa Pasir Sialang Jaya, Inhu dimulai (foto/andri)Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
  Alumni penghulu Rohil gelombang 2 sebanyak 87 orang menyatakan sikap mendukung Bupati Afrizal Sintong dua periode (foto/afrizal)87 Alumni Penghulu Rohil Nyatakan Sikap Dukung Afrizal Sintong Dua Periode
Sukses amankan 11 kursi, PDIP bakal jadi Ketua DPRD Riau 2024-2029 (foto:int) Zukri Ungkap Prioritas yang Bakal Jadi Ketua DPRD Riau
Ilustrasi Caleg terpilih wajib mundur Pilkada 2024 (foto/int)KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Saat Maju Pilkada Serentak 2024
Pj Gubernur Riau saat memantau arus mudik beberapa waktu lalu (foto/int)Pj Gubri Puji Kerja Sama dalam Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Banjir di Dubai menenggelamkan mobil-mobil di jalanan (foto/int)Banjir Dubai: Kota Lumpuh, Banyak Mobil Tenggelam
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved