www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kajati Riau Warning Jaksa di Siak Minta Proyek atau Bantu Menangkan Proyek, Warga Diminta Lapor
Rabu, 19 Februari 2020 - 09:08:25 WIB

SIAK - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Amiati menegaskan agar jaksa di Kejari Siak jangan pernah meminta proyek, fee proyek atau menyelipkan temannya untuk memenangkan proyek.

Jika itu terjadi, pemerintah atau masyarakat dipersilakan segera melaporkan oknum jaksa tersebut ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti.

Ketegasan itu disampaikan Mia Amiati usai penandatanganan MoU, Sosialisasi Program Jaga Desa dan Launching Jaksa Bertanjak, Selasa (18/2/2020) di Kantor Kejari Siak.

Mia menjelaskan, bubarnya TP4D karena ulah oknum jaksa yang meminta uang, fee proyek atau proyek serta perilaku untuk membantu orang lain dalam memenangkan proyek. Ia tidak menampik indikasi itu bakal terus terjadi namun ia tetap tegas terhadap penyimpangan tersebut.

"TP4D bubar karena ada oknum kejaksaan yang meminta bagian dari proyek atau menyelipkan temannya untuk memenangkan proyek. Itu tidak boleh. Jika ada laporan jaksa minta uang, bisa kita jadikan objek pemeriksaan. Kami akan buktikan bahwa semua orang sama di mata hukum," 
kata dia.

Mia menjelaskan, program penandatangan Jaga Desa bersama Bupati Siak Alfedri merupakan program untuk pendampingan penggunaan angaran desa. Secara teknis, program ini sama dengan TP4D, hanya berganti nama saja.

Dari hasil evaluasi Kejati Riau, ia mengatakan masih ada yang melakikan penyimpangan. Dalam hal ini tugas jaksa melakukan pendampingan untuk menunjukkan penggunaan anggaran yang benar.

"Program ini bukan untuk mencari kesalahan tapi mencari kebenaran. Kami minta kepala desa jangan takut dengan kejaksaan, sebab program ini untuk membantu agar pihak desa dapat menggunakan anggaran secara benar," kata dia.

Namun demikian, program jaga desa bisa didampingi, ketika pihak desa atau OPD meminta permohonan pendampingan ke kejaksaan. Desa atau OPD akan dipersilahkan ekspos kepada kejaksaan tentang rencana kegiatannya.

"Di sini kami menunjukan cara penggunaan anggaran yang benar dan sesuai ketentuan," kata dia.

Pihaknya juga bakal mempelajari terlebih dahulu permohonan OPD atau desa. Bila kegiatan itu bertentangan dengan aturan lebih tinggi, akan diberitahukan kepada pihak desa atau OPD. "Atau kami menarik diri dari pendampingan kegiatan bersangkutan," kata dia.

Selain itu, kejaksaan juga bakal menghindari conflict of interest. Ia mencontohkan, bila permohonan pendampingan yang dilakukan sedang diselidiki Pidsus, maka pendampingan itu tidak jadi dilaksanakan.

Komitmen Jaga Anggaran Desa

Bupati Siak Alfedri mengatakan senang dengan Mou Jaga Desa tersebut. Ia berpendapat, MoU itu untuk mempertegas komitmen bersama dalam menjaga anggaran di desa-desa.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) di Kabupaten Siak senilai Rp 115 miliar setahun. Pengelolaan anggaran ini harus sesuai ketentuan untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Dengan adanya program Jaga Desa ini kita harapkan dapat mendorong percepatan pembangunan desa secara akuntabel," kata dia.

Alfredri menyadari, di Kabupaten Siak belum 100 persen angaran desa digunakan secara baik. Bahkan masih ada penyimpangan-penyimpangan yang menjadi atensi masyarakat.

"Dengan adanya jaga desa ini kita harapkan tidak ada lagi penyimpangan. Sebab, jaksa berperan melakukan pendampingan penggunaan anggaran tersebut secara baik," kata dia di tribun.

Lebih lanjut Alfedri menegaskan, jika masih ada indikasi penyimpangan anggaran di desa atau OPD, maka ia tidak akan melakukan pembelaan. Meskipun desa atau OPD diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian anggaran. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi.(foto: int)DPRD Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Kota Pekanbaru di MTQ ke-42 Riau di Dumai
Suzuki New Carry mikro bus.(foto: istimewa)New Carry, Ikon Angkot Indonesia Rayakan Hari Angkutan Nasional
  Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Kadisdik Pekanbaru Imbau Sekolah Tak Lakukan Perpisahan di Hotel
Diskes Bengkalis bersama KPU Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Diskes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis Selama Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved