SIAK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Siak guna mempelajari penerapan Perda zakat dan pola pengelolaan dan pendayagunaan zakat.
Rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua Baznas Siak H Abdul Rasyid Suharto Pua Upa M.Ed di dampingi oleh Wakil Ketua I, II, III, Kabag Hukum Sekdakab Siak Jon Efendi SH, MH, Kabag Kesra H Rozali di ruang rapat Kantor Baznas Kabupaten Siak, Jumat (11/1/2019).
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Ogan Hilir yang telah mempercayai Kabupaten Siak sebagai tempat belajar terkait sistem dan penerapan Perda zakat dan pendayagunaannya," ujar Abdul Rasyid Ketua Baznas Siak.
Lanjutnya, dengan dukungan, perjuangan dan komitmen dari Pemkab Siak Alhamdulillah Perda zakat di Kabupaten Siak telah berjalan dengan baik sejak empat tahun ini dan ini merupakan yang pertama di Provinsi Riau.
Di Kabupaten Siak, sebanyak 91 persen ASN ikut berzakat. Sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dengan pola yang dikembangkan dengan syiar dakwah tentang zakat melalui pengajian rutin Pemda dan Safari Jumat dengan menyasar sasaran masyarakat, petani pedagang dan perusahaan.
Nantinya, pendistribusian disalurkan langsung kepada mustahik di masing-masing kecamatan, melalui tiga tahap dalam setahun. Selanjutnya Baznas juga bersinergi dengan camat dan penghulu untuk mendata mustahik sehingga penyaluran tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Ogan Hilir H Mukhyidin MA yang di dampingi kabag Hukum dan Kabag Kesra Kabupaten Ogan Hilir mengucapkan terimakasih kepada Komisioner Baznas Kabupaten Siak yang telah menerima dan menfasilitasi kedatangannya di Kabupaten Siak.
"Kedatangan kami ini adalah untuk mempelajari lebih dalam tentang sistem dan bagaimana penerapan Perda Zakat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Siak saat ini, dengan harapan nantinya sepulang nanti, kami dapat membuat dan mengesahkan Perda Zakat di tempat kami," ujarnya.
Mukhyidin menyebutkan bahwa Kedatangan mereka ke Siak atas rekomendasi dari Baznas Pusat, dan Baznas Provinsi Riau agar pihaknya bisa belajar ke Kabupaten Siak.
"Terkait itu, kami mohon bantuan dan sharing ilmu serta informasi terkait penerapan Perda zakat berikut pengelolaannya," pungkasnya.
Penulis : Ayu Djamhur
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :