Kantor Imigrasi Siak Buka Layanan Pembuatan Paspor Walk In
Jumat, 04 Januari 2019 - 21:37:52 WIB
SIAK - Bersempena Hari Bhakti Imigrasi ke 69 yang jatuh pada tanggal 29 Januari 2019 mendatang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak melayani pembuatan paspor dengan mekanisme walk in yakni pemohon datang langsung mengajukan persyaratan ke kantor pelayanan.
“Pemohon bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, bawa syarat-syarat yang dibutuhkan (e-KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah/Akta Kelahiran/Buku Nikah)," kata Robby Sastra, Kasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Siak, Jumat (4/1/2019) di Siak Sri Indrapura.
Kata dia, pengajuan permohonan pembuatan paspor melalui mekanisme antrian dengan sistem pelayanan walk in ini hanya berlaku hingga tanggal 25 Januari 2019 mendatang, setelahnya, ke depan pelayanan akan dilakukan dengan sistem online. Untuk itu, masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan pemberlakuan pelayanan Walk In ini.
“Untuk melayani masyarakat, pelayanan dilaksanakan pada hari kerja normal dan khusus hari Sabtu pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB," sebutnya.
Jadi, bagi masyarakat yang sibuk di hari kerja, tetap dapat mengurus paspor pada akhir pekan di Kantor Imigrasi Kelas II Siak, waktu prosesnya selama 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran paspor.
Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan di bank terdekat di mana saja, kantor pos, ataupun ATM mana saja. Biaya yang di keluarkan Rp 355.000 untuk paspor 48 halaman dan Rp 155.000 untuk paspor 24 halaman.
Penulis : Ayu Djamhur
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :