Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Siak Terbitkan 6.927 Paspor dan Cabut Izin Keimigrasian 239 WNA
SIAK-Selama tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak telah menerbitkan 6.927 paspor dan lakukan penundaan pemberian Paspor terhadap 63 permohonan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayana, Senin (31/12/2018) saat melaksanakan kegiatan Konferensi Pers dengan Tema Refleksi dan Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2018.
Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan evaluasi capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak selama tahun 2018 sebagai bentuk refleksi agar ke depan pelaksanaan tugas dan fungsi, baik pelayanan maupun Penegakkan Hukum Keimigrasian dapat berjalan dengan lebih baik.
"Di samping itu, dalam upaya antisipasi penyalahgunaan Paspor oleh Pekerja Migran Indonesia yang belum memiliki kelengkapan dokumen (Non Prosedural), Kantor Imigrasi Siak telah melakukan penundaan pemberian Paspor terhadap 63 permohonan sepanjang tahun 2018 ini, "ungkapnya.
Terkait penundaan pemberian Paspor, hal ini dilakukan bukan karena pihak imigrasi ingin mempersulit masyarakat dalam proses penerbitan paspor.
"Hal tersebut semata-mata demi memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang/human trafficking,"ungkapnya.
Penundaan yang dilakukan adalah berdasarkan temuan petugas saat memeriksa kelengkapan dokumen, pendalaman saat wawancara, serta keterangan yang diberikan oleh pemohon yang mungkin tidak konsisten dengan kenyataan
Terkait Pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Siak telah menerbitkan izin keimigrasian bagi WNA berupa Izin Tinggal Kunjungan 107 Orang, Izin Tinggal Sementara (ITAS) 444 Orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 1 Orang
Di samping itu, Kantor Imigrasi Siak juga melakukan pencabutan izin keimigrasian yang mengakibatkan terjadinya pengurangan Izin keimigrasian.
Pencabutan Izin keimigrasian dikarenakan masa kerja orang asing tersebut sudah habis, dengan rincian Exit Permit Only (EPO) 232 Orang dan MREP tidak kembali 7 Orang.
"Terkait capaian Pelayanan Publik pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak pada Perayaan Hari HAM Se-Dunia, Kantor Imigrasi Siak termasuk salah satu Penerima Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada 4 Desember 2018 di Kementerian Hukum dan HAM RI,"paparnya.
Selain itu selama 2018, Kantor Imigrasi Siak juga telah memberikan 11 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian 11 WN Asing terdiri dari, 6 orang Warga Negara China, 4 orang Warga Negara Malaysia, 1 orang Warga Negara India.
Menutup kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Siak di tahun yang akan datang, akan membentuk dan mengukuhkan TIMPORA di 8 Kecamatan yang belum terbentuk, serta akan berkomitmen untuk bersinergi dengan media cetak maupun elektronik dalam penyampaian informasi keimigrasian baik dari maupun kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Siak secara umum.
Penulis : Diana Sari
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :