www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Besok Malam Pj Wako Pekanbaru Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 2024, Parkir Gratis!
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Seluruh OPD Kabupaten Siak Dihimbau Gunakan Jasa ISP Berizin
Kamis, 27 Desember 2018 - 16:46:10 WIB

SIAK-Manajer Operasional PT. Sarana Pembangunan Siak, Arif Gusnali, S.Si.,MM., menghimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak untuk menggunakan jasa Internet Service Provider (ISP) dari perusahaan yang memiliki legalitas/izin yang jelas.

"Kami mengimbau kepada OPD di Kabupaten Siak untuk menggunakan jasa layanan ISP dari perusahaan yang sudah mengantongi izin dan legal, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ungkapnya. 

Ia mengatakan bahwa,  saat ini di Provinsi Riau, terdapat sejumlah perusahaan ISP berizin. Sementara di Kabupaten Siak sendiri sudah ada dua perusahaan ISP berizin. Salah satunya adalah PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang telah memiliki Izin dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia No 493 Tahun 2018 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet ISP.

ISP tersebut dimiliki oleh salah satu BUMD Pemerintah Kabupaten Siak yang memiliki brand (merk) bernama SiakNet.

PT SPS juga merupakan satu–satunya BUMD di Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan jasa akses internet/ISP (Internet Service Provider) dari Dirjen POSTEL Dep. KOMINFO RI Nomor 197/DIRJEN/2007 tanggal 24 mei 2007. Saat ini PT SPS telah memiliki beberapa POP yang tersebar di Riau.

SPS juga merupakan satu–satunya BUMD di Indonesia yang yang memiliki izin penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (JARTUP) dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 180/KEP/M.KOMINFO/7/2008 tanggal 16 Juli 2008. Saat ini, izin penyelenggaraan JARTUP digunakan untuk jaringan interkoneksi dengan basis FO (Fiber Optic).

Jasa layanan (service) JARTUP adalah jasa pertukaran, penyimpanan dan pengelolaan data antara konsumen dengan sistem komunikasi tertutup. Biasanya jasa service ini digunakan kantor–kantor, pabrik–pabrik, maupun suplayer yang memiliki kepentingan kerahasiaan komunikasi data digital.

Service tidak menutup hanya pada komunikasi data melainkan juga komunikasi suara maupun digital image, sedangkan aplikasi penggunaan umumnya pada komunikasi Point to Point antar kantor (Closed User Group). Media yang digunakan untuk melayani JARTUP antara lain : a. Cable system menggunakan kabel tembaga atau Fiber Optic.

Siaknet juga mampu memberikan layanan internet dengan media wireless 5,8Ghz yang mampu mentransmitkan jaringan internet hingga ke plosok desa dengan jaminan koneksi yang stabil dan tidak terpengaruh oleh keadaan cuaca. Dengan layanan 24 jam x 7 oleh team network dan fast respons untuk keluhan pelanggan, mengutamakan kualitas jaringan hingga sampai di router end user.

Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.

"Selain masyarakat atau instansi baik swasta maupun pemerintah harus berlangganan dengan ISP yang berizin juga dalam pelaksanaannya pelanggan tersebut harus berlangganan dan berkontrak langsung dengan ISP yang bersangkutan, dalam hal ini tidak dikenal yang namanya surat dukungan dari ISP, karena tanggung jawab penuh berada di ISP,"pungkasnya.

Penulis : Diana
Editor   : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Walikota Pekanbaru gelar Nobar Piala Asia U-23 2024.(foto: dini/halloriau.com)Besok Malam Pj Wako Pekanbaru Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 2024, Parkir Gratis!
Kafilah Bengkalis di MTQ ke-42 Riau.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bengkalis Ditunjuk jadi Tuan Rumah MTQ ke-43 Riau 2025
Warga RT 08/11 Jalan Raja Pelalawan gotong royong.(foto: andi/halloriau.com)Jaga Kekompakan, Warga RT 08/11 Jalan Raja Pelalawan Bersihkan Lingkungan
Pengunjung Mal Living World Pekanbaru sambangi event Honda at Family Day 2024.(foto: istimewa)Ada EM1, Pengunjung Living World Pekanbaru Antusias ke Pameran Honda at Family Day
Pemkab Rohil kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Taspen.(foto: afrizal/halloriau.com)Pemkab Rohil Gandeng PT Asuransi Jiwa Taspen untuk Perlindungan ASN
  Pameran Honda Arista Sudirman di Mal SKA Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)Hadir di Mal SKA Pekanbaru, Honda Arista Ada Promo DP Rendah
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto saat konferensi pers jelang Gernas BBI-BBWI Riau.(foto: sri/halloriau.com)Digelar 3 Hari, Gernas BBI-BBWI Riau Dimeriahkan Virgoun Hingga Angel Karamoy
Bawaslu Rohil rekrutmen ulang anggota Panwaslu Kecamatan.(foto: afrizal/halloriau.com)Bawaslu Rohil Mulai Rekrutmen Ulang Anggota Panwaslu Kecamatan Jelang Pilkada 2024
Kafilah Pelalawan Juara 5 MTQ ke-42 Riau 2024.(foto: andi/halloriau.com)Raih Juara 5 MTQ ke-42 Riau 2024, Ini Harapan Bupati Pelalawan
Pengerusi Jawatankuasa Pelancongan, Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Negeri Kelantan, Datuk Kamarudin Md Nor bersama Astindo Riau dalam B2B di Pekanbaru (foto/ist)Perkenalkan Wisata Unggulan, Kelantan Malaysia Gelar B2B Bersama Travel Agent di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved