Jelang Pendaftaran CPNS, Pemohon SKCK di Rohul Melonjak
Kamis, 27 Juli 2017 - 09:34:26 WIB
PASIR PANGARAIAN - Menjelang dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Rohul melonjak.
Terlihat di bagian Sat Intelkam Polres Rohul, sejak 1 Juli 2017 hingga 26 Juli 2017 siang, penerbitan SKCK di Polres dan Polsek jajaran Polres Rohul sudah capai 885 orang, melonjaknya pemohon SKCK terjadi sejak 17 Juli 2017 lalu.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Intelkam AKP Aditya Reza Syahputra mengakui, informasi adanya penerimaan CPNS Kemenkumham sudah jauh hari sebelumnya dan juga untuk SKCK berlakunya 6 bulan.
“Saya anjurakan ke masyarakat, jauh hari sebelum dibuka pendaftaran CPNS sudah menyiapkan SKCK," ungkap AKP Aditya Reza Syahputra, Rabu (26/7/2017).
Aditya menghimbau, agar tidak lama menunggu, sehingga masyarakat yang mau mengurus SKCK sebelum menyerahkan persyaratan ke bagian Sat Intelkam Polres Rohul, melakukan registrasi online dulu di rumah dengan mengakses situs www.skckresrohul.com.
"Registrasi online dulu satu atau dua hari sebelum menyerahkan persyaratan ke sat Intelkam, sehingga tidak lama antri, kalau bisa datangnya di waktu pagi jam 8, kadang masyarakat datangnya jam 11 sehingga terlalu lama menunggu, kita hanya punya 1 PC yang terintegrasi secara online,"katanya.
AKP Aditya Reza Syahputra berpesan, dalam mengurus pembuatan SKCK secara langsung dan menghindari Calo. Karena, pengurusan SKCK merupakan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No 60 Tahun 2016, tentang jenis PNBP untuk pengurusan SKCK, sebesar Rp30 Ribu.
“Kita dapat informasi ada yang memberikan 100 Ribu, namun kita tanya kepada siapa ngasihnya dan untuk biaya apa, yang bersangkutan tidak bisa berikan keterangan,"ungkapnya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :