PEKANBARU - Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu akan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon paslon nomor urut 1, Hamulian-Syahril Topan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, rencananya sidang akan digelar pada Kamis (27/5/2021) mendatang dengan agenda pembacaan keputusan MK.
"Sidang berikutnya digelar tanggal 27 Mei 2021. Acara sidang pengucapan keputusan MK," kata Nugi kepada Halloriau.com, Senin (24/5/2021).
Sebagai informasi, sidang sebelumnya telah digelar pada Jumat (21/5/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Rokan Hulu, serta keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan.
Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) dengan nomor register 138/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Hamulian-Syahril Topan, diketuai Enny Nurbaningsih.
Dalam gugatannya, kuasa hukum Hamulian-Syahril Topan, Asep Ruhiyat menyampaikan bahwa proses PSU Pilkada Rohul atas putusan MK Nomor 70 ditemukan sejumlah kecurangan diduga dilakukan pasangan nomor urut 2 Sukiman-Indra Gunawan dan pasangan nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal.
Dari fakta yang dikumpulkan, adanya surat instruksi PT. Torganda ke seluruh karyawan untuk mengumpulkan KK dan KTP asli warga yang terdaftar dalam DPT sejumlah TPS.
Menurut pemohon, tujuan manajer PT. Torganda adalah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Sukiman-Indra Gunawan.
Asep mengaku, sudah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif yang dilakukan calon nomor urut 2 yang juga adalah calon inkumben sehingga mempengaruhi suara pemohon. Karena itu, maka ketentuan selisih persentase 1,5 persen sebagaimana ketentuan 158 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tidak jadi pembatasan bagi pemohon mengajukan permohonan.
Selain itu, sebut Asep, ada dugaan keterlibatan ASN mulai dari Sekda, kepala dinas, camat, kepala desa agar mendukung Paslon Nomor 2 serta ada intimidasi yang dilakukan aparat yang menjaga pintu masuk kawasan PT. Torganda. Sehingga, selain paslon 02, sangat sulit masuk ke PT. Torganda ketika sebelum, saat dan pasca-pelaksanaan PSU.
Kecurangan itu, kata dia, sebenarnya sudah pernah dilaporkan masyarakat baik ke Bawaslu Rohul, Bawaslu RI, DKPP, MK, KPU RI dan KPU Rohul namun tidak ada tindak lanjut.
Di sidang tersebut, Hamulian-Syahril Topan juga ajukan sejumlah bukti berupa rekaman video tentang adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 2 Sukiman-Indra Gunawan dan Paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal saat pelaksanaan PSU.
"Dimana permohonan Hamulian-Syahril Topan tidak hanya mempersoalkan terkait perselisihan suara, namun juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas pemilu jujur, adil, bebas, dan rahasia," ucap Asep.
Kecurangan yang dilakukan Paslon 2 dan 3, kata dia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1 dimana pelaksanaan Pemilu berasaskan jujur, adil, bebas rahasia, serta melanggar ketentuan pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 dimana melarang pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih.
Atas pelanggaran yang dilakukan 02 dan 03 pada pilkada Rohul ini, Hamulian-Sahril Topan ajukan Petitum ke Majlis Hakim Konstitusi agar membatalkan Keputusan KPU nomor 49/PL.02.6/KPU.KAB/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK Nomor 70 dalam pilkada Rohul 24 april 2021.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)