PASIR PANGARAIAN- Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bubarkan warga Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah yang berkerumun dan tidak mengenakan masker.
Operasi Yustisi langsung dipimpin Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat bersama Pelaksana Harian (Plh) Bupati H. Abdul Haris, bersama Tim Satgas Covid-19 saat Operasi Yustisi di Pasir Pangaraian, Kamis (6/5/2021)malam.
Ada tiga titik keramaian dan tempat nongkrong didatangi Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Rohul. Operasi pertama diawali di pusat perbelanjaan di Simpang Tangun, lalu dilanjutkan di kafe dan lapak warung di Jalan Lingkar atau di sekitaran gedung daerah, dan Lapangan Pematang Baih Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Dengan alat pengeras suara Kapolres mengimbau pengunjung pusat perbelanjaan, warung atau cafe, dan lapak jualan di Jalan Lingkar juga ke warga, agar tetap memakai masker meski tidak ada petugas.
"Jangan ketika ada petugas baru memakai masker," ungkap Kapolres Taufiq.
Bagi warga yang tidak mengenakan masker dan saat nongkrong di Lapangan Pematang Baih, juga tak luput ditindak. Sanksinya, mereka diminta mengucapkan sila Pancasila bersama-sama.
Upaya menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19, setiap malam Tim Satgas kabupaten melaksanakan operasi yustisi.
Semua lokasi berpotensi keramaian didatangi petugas dan warga diberi imbauan dan edukasi agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Melalui surat edaran Bupati Rokan Hulu Nomor: 556/SATGAS.C19/IV/2021/07, diharapkan AKBP Taufiq menjadi pedoman para pelaku usaha menerapkan Prokes.
"Ekonomi akan tetap berjalan, namun protokol kesehatan juga wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, salah satunya menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun," ucap AKBP Taufiq.
Sedangkan Plh Bupati Rohul Abdul Haris, mengakui operasi yustisi yang digelar secara terus menerus merupakan satu upaya Satgas Penanggulangan Covid-19 meminimalisir penyakit penularan di Negeri Seribu Suluk itu.
Operasi yustisi ditingkatkan karena ada lima kecamatan di Rohul yang sudah masuk zona merah hingga awal Mei 2021, yakni Kecamatan Rambah, Ujung Batu, Pagaran Tapah Darussalam, Pendalian IV Koto, dan Kecamatan Tambusai Utara.
Penulis: Syaiful
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :