PASIR PENGARAIAN – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga 21 Mei 2026 masih tergolong rendah. Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, realisasi PAD Rohul baru mencapai Rp610 juta.
Jumlah tersebut setara 0,23 persen dari target PAD tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp269,86 miliar.
Data SIKD yang diperbarui secara real time itu menunjukkan PAD Rohul bersumber dari empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Dari sektor pajak daerah, realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp330 juta atau sekitar 0,20 persen dari target Rp165 miliar.
Sementara itu, realisasi retribusi daerah mencapai Rp210 juta atau setara 2,27 persen dari target Rp9,37 miliar.
Pada komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, belum terdapat realisasi pendapatan sama sekali. Padahal, sektor tersebut ditargetkan menyumbang Rp5,96 miliar bagi kas daerah.
Sedangkan pada pos lain-lain PAD yang sah, realisasi baru mencapai Rp70 juta atau sekitar 0,08 persen dari target Rp89,53 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, Zulheri, belum memberikan penjelasan rinci terkait rendahnya realisasi PAD tersebut.
Saat dikonfirmasi, Zulheri mengaku masih perlu melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Coba saya koordinasikan dulu dengan BPKAD ya,” ujar Zulheri kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (21/5/2026).
Namun hingga Jumat (22/5/2026), belum ada data pembanding maupun penjelasan lanjutan yang disampaikan.
Sementara itu, berdasarkan data yang sama, transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemkab Rohul telah terealisasi sebesar Rp140,24 miliar atau sekitar 10,22 persen dari target Rp1,371 triliun.
Dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kabupaten Rohul diketahui telah menggelar sejumlah pertemuan guna mendorong optimalisasi PAD, termasuk dari sektor retribusi dan kontribusi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).