www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Emas Antam Turun Lagi, 1 Gram Kini Rp 2,7 Juta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengobatan Mistis di Rohul Berujung Maut, Polisi Usut Kematian Anak di Bawah Umur
Senin, 18 Mei 2026 - 09:30:51 WIB
Polisi usut korban ritual pengobatan mistis di Rohul yang berujung maut (foto/ist)
Polisi usut korban ritual pengobatan mistis di Rohul yang berujung maut (foto/ist)

ROHUL - Kasus kematian seorang remaja putri berusia 11 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menghebohkan warga. Seorang wanita berinisial D.R.E.M kini terancam hukuman berat setelah praktik pengobatan yang dilakukannya diduga berujung pada meninggalnya korban.

Korban diketahui bernama Amira Azzahra, warga RT 001 RW 01 Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. Ia meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) usai menjalani pengobatan yang disebut-sebut bernuansa mistis.

Peristiwa bermula saat korban mengalami sakit. Oleh pelaku, korban disebut mengalami kerasukan. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik pengobatan mistis. Namun, upaya tersebut justru berakhir tragis.

Tak lama setelah kejadian, pelaku langsung diamankan polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rohul, Emil Eka Putra, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka kita jerat dengan pasal di atas," kata AKBP Emil Eka Putra kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (17/5/2026).

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga dapat diperberat apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Sementara dalam KUHP baru, Pasal 458 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara. Pada ayat (2), ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila korban merupakan anggota keluarga atau anak.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," tegasnya.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Harga emas Antam turun lagi hari ini (foto/ist)Harga Emas Antam Turun Lagi, 1 Gram Kini Rp 2,7 Juta
Polisi usut korban ritual pengobatan mistis di Rohul yang berujung maut (foto/ist)Pengobatan Mistis di Rohul Berujung Maut, Polisi Usut Kematian Anak di Bawah Umur
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.Herry Heryawan: Korporasi Perusak Lingkungan di Riau Akan Ditindak Tegas
MotoGP Catalunya.MotoGP Catalunya 2026 Ricuh! Joan Mir Disanksi, Bagnaia Rebut Posisi Tiga
ilustrasi.Kabar Baik Jelang Idul Adha: 3.514 Sapi Kurban di Pekanbaru Dipastikan Aman
  BRK Syariah edukasi pelajar SD di Kota Dumai.BRK Syariah Dukung Program Bank Sampah di Dumai, 50 Rekening Dibuka untuk Dorong Ekonomi dan Kepedulian Lingkungan
Ilustrasi BMKG Stasiun Pekanbaru tetap imbau warga waspadai perubahan cuaca (foto/int)Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat, Waspada Petir dan Angin Kencang
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.Agung Nugroho Pastikan Perbaikan Jalan di Pekanbaru Tidak Berhenti di Jalan Rindang
ilustrasi.Empat Kecamatan di Kuansing Diterjang Banjir, Sekolah hingga Puskesmas Ikut Terdampak
ist.Silaturahmi Akbar PSR dan IKSS Satukan Perantau Sumbagsel di Riau, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved