www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Peringati May Day, Pemprov Riau Undang Serikat Buruh Sampaikan Aspirasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bupati Sukiman Inginkan PSU Berjalan Aman dan Sesuai Aturan
Minggu, 28 Maret 2021 - 11:45:30 WIB

PASIR PANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, komentari terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan rivalnya Hafit Syukri-Erizal di gugatan perselisihan hasil Pilkada Rohul. 

Dalam gugatan Pilkada Rohul itu, MK perintahkan KPU Rohul melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. 

Bupati Sukiman mengaku, sebagai manusia biasa dirinya tentunya memiliki kekecewaan atas  putusan MK tersebut. Meski demikian, dirinya mengaku secara kesatria menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan perintah MK dengan sebaik mungkin. 

"Secara pribadi ada kekecewaan. Bohong kalau saya tak kecewa, namun saya ikhlas dan menghormati putusan MK," kata Sukiman, usai menghadiri Apel Gelar Pasukan pengamanan Pemungutan Suara Ulang di Mapolres Rohul.

Sebagai Kepala Daerah, Sukiman berharap, pelaksanaan PSU di Desa Tambusai Utara nantinya dapat berjalan sesuai aturan serta aman tertib dan lancar. Orang nomor satu di Rohul itu mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak berpikir macam-macam terhadap putusan tersebut dan tetap menjaga kondusivitas di Negeri Seribu Suluk. 

"Masyarakat baik pendukung ataupun tidak harus sadar, bahwa PSU ini adalah keputusan MK yang harus dijalankan dengan baik. Tidak perlu berpikir macam- macam mari bangun Rohul bersama-sama dengan penuh perbedaan, karena perbedaan itu adalah kekuatan kita untuk membangun Rokan Hulu yang lebih baik ke depan," imbaunya. 

Meski ikhlas menerima putusan MK, sebagai calon Bupati, Sukiman tetap berharap di PSU nantinya dirinya diberikan keberkahan oleh Allah SWT dan kembali terpilih menjadi Bupati Rohul periode 2021-2024. 

"PSU ini sudah menjadi keputusan yang diberikan MK,  harus dilakukan dengan ikhlas kita serahkan kepada Tuhan YME dan penyelenggara Pemilu untuk melakukan PSU ini sesuai aturan yang berlaku," terangnya. 

Sebelum putusan MK memerintahkan dilakukan PSU di 25 TPS kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rohul nomor Urut 2 ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak. 

Pasangan Incumbent yang diusung Gerindra, PDI-P, Demokrat, PKS, Nasdem dan Hanura ini mengumpulkan Suara terbanyak 92.394 suara. Pasangan ini mengungguli pasangan  nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal yang mengumpulkan sebanyak 90.246 suara. 

Hafit Syukri Erizal lalu mengajukan gugatan PHP ke MK karena menemukan dugaan kecurangan salah satunya pengarahan dukungan oleh PT Torganda di 25 TPS yang menguntungkan pasangan Incumbent. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi yang diajukan baik dari pihak pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu pada 22 Maret 2021, MK mengabulkan sebagian gugatan Hafith Syukri Erizal dengan memerintahkan KPU Rohul melaksanakan PSU di 25 TPS dikawasan PT Torganda.

MK juga membatalkan keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2020 di sepanjang  25 TPS kawasan PT Torganda.

Pada saat Pilkada 9 Desember lalu, pasangan Sukiman Indra Gunawan menang telak di 25 TPS di Tambusai Utara. Pasangan ini mengumpulkan 2.658 suara disusul pasangan Nomor Urut 1 Hamulian-Syahril Topan 164 suara dan pasangan Nomor Urut 3 Hafit Syukri-Erizal152 suara. 

Jumlah DPT di 25 TPS di kawasan PT Torganda berjumlah 3.580 pemilih, sementara jumlah Daftar Pemilih Pindahan saat Pilkada 9 Desember berjumlah 50 pemilih dan 83 pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). 

Dengan dibatalkannya keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020 sepanjang 25 TPS di Kawasan PT Torganda, maka sementara Pasangan Nomor Urut 3 Hafit Syukri Erizal unggul 358 suara.

Penulis : Syaipul
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisnakertrans memperingati Hari Buruh atau May Day tahun 2024 di Gedung Olahraga Gelanggang Remaja (foto/yuni)Peringati May Day, Pemprov Riau Undang Serikat Buruh Sampaikan Aspirasi
Wakapolres Rohil, Kompol Ricky pimpin Apel kesiapsiagaan dalam rangka Hari Buruh atau May Day (foto/afrizal)Peringatan May Day, Personel Polres Rohil Lakukan Patroli dan Pengamanan
Rekan media, pers kampus, serta korporasi/institusi hadiri SPS Awards ke-15 di Jakarta (foto/ist)SPS Awards ke-15 Kembali Digelar, Dukung Pers Sehat Demokrasi Kuat
Erianda mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati ke DPC PDIP Rokan Hilir (foto/afrizal)Maju di Pilkada Rohil, Putra Annas Maamun Mantap Daftar ke PDI-P
Wakil Bupati Inhu Drs Junaidi Rachmat (kiri) menghadiri prosesi penabalan gelar adat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Tuan Akmal Abbas (foto/andri)Wabup Junaidi Hadiri Gelar Penabalan Adat Kajati Riau
  Persone Polres Pelalawan olah raga di gelanggang olah raga kota Pangkalan Kerinci (foto/Andi)Personel Polres Pelalawan Gelar Olah Raga Umum
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto anggarkan kendaraan untuk desa (foto/int)Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Rp45 Juta per Desa untuk Beli Kendaraan Operasional
Ilustrasi harga TBS sawit di Riau turun pekan ini (foto/int)Harga Sawit Plasma di Riau Turun Jadi Rp2.860 per Kg
Calon kepala daerah independen harus mengantongi jumlah minimal dukungan untuk maju Pilkada (ilustrasi)Ingin Maju Pilkada Riau Secara Independen? Ini Jumlah Minimal Dukungan yang Harus Disiapkan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitarnya (foto/int)Prediksi Cuaca Saat May Day di Riau: Ada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved