Kapolres Rohul Rangkul Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas Pasca-Putusan MK PSU di 25 TPS
Selasa, 23 Maret 2021 - 19:28:50 WIB
PASIR PANGARAIAN - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengajak seluruh tokoh masyarakat, ulama, dan paguyuban di daerah itu agar bersama-sama menjaga situasi dan kondusivitas.
Ajakan Kapolres disampaikan pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Senin (22/3/2021) sore.
Putusan tersebut yakni pemungutan suara ulang (PSU) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020. Yang isinya memerintahkan KPU Rohul untuk melakukan PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
"Sebelum keputusan MK kita sudah imbau ke tokoh masyarakat, ulama, dan adat di Kabupaten Rohul untuk menerima nantinya apa yang menjadi keputusan MK terkait sengketa PHP Bupati dan Wabup Rohul 2020," ujarnya,
"Dengan selalu menciptakan kondusivitas daerah yang aman, tertib dan damai di Kabupaten Rohul,’’ sambungnya Taufiq.
Upaya menjaga kamtibmas paska keputusan MK tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Polri sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai wabah Covid- 19, dengan mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.
Untuk pengamanan tahapan pelaksanaan PSU Pilkada Rohul tahun 2020 di 25 TPS yang telah ditetapkan keputusan MK, Kapolres mengatakan, akan melakukan pengamanan yang optimal dan maksimal.
Menurutnya personel Polres Rohul beserta jajaran akan melakukan pengamanan dari proses pelipatan surat suara, pendistribusian logistik dari KPU ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan TPS.
"Baik penghitungan suara di TPS serta pendistribusian surat suara ke KPU Rohul," ujarnya
Penulis: Hendra
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :