Satpol PP Rohul Tertibkan 30 Lapak PKL di Kawasan Fasilitas Umum
Rabu, 27 Januari 2021 - 15:05:14 WIB
PASIR PANGARAIAN - Sekitar 60 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Rohul, dikerahkan membantu menertibkan 30 lapak pedagang kaki lima di sepanjang tepian jalan protokol yang berada di kawasan fasilitas umum.
Dipimpin Kabid Operasional dan Penanganan Satpol PP dan Damkar Makmur Pasaribu, juga hadir Sekretaris Satpol PP dan Damkar Denis H, penertiban dilaksanakan, Rabu (27/1/2021) mulai pukul 07.40 WIB.
Lapak pedagang kaki lima yang ditertibkan, mulai sepanjang jalan jalur dua Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah, mulai dari Tugu Ratik Togak hingga ke kawasan Sungai Batang Lubuh 2, depan kantor BAZNas atau sekitar Astaka, Tugu Ratik Togak hingga ke dekat Hotel Sapadia, dan di depan kantor Pemasaran Dinas Pariwisata tidak lagi dibolehkan ada pedagang kaki lima.
Makmur Pasaribu mengatakan, penertiban pedagang kaki lima dilakukan untuk menata kawasan fasilitas umum, dan selama 10 hari sudah dilakukan sosialisasi hampir setiap hari ke pedagang terkait larangan membangun lapak kaki lima secara permanen, namun kini harus portabel.
"Sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pedagang, mereka mau membongkar lapak dagangannya dan berdagang dengan cara portabel. Karena pedagang boleh berjualan dengan dibatasi waktunya dibolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 dinihari," kata Makmur.
Makmur menambahkan, dalam penertiban lapak pedagang kaki lima, seluruh pedagang membongkar sendiri lapaknya. Kemudian untuk sementara ini dibolehakan berdagang dengan sistim portabel, dan setelah jam ditentukan maka seluruh dagangan harus ditutup.
Makmur juga mengakui, keberadaan pedagang kali lima di kawasan fasilitas umum tidak lagi dibolehkan. Kemudian penertiban memastikan agar tidak ada hiburan tempat maksiat, apalagi selama ini banyak pasangan muda mudi yang berkumpul di lapak dagangan.
Saat penertiban, seluruh pedagang membongkar sendiri lapak dagangannya, dibantu personel Satpol PP mengangkat bahkan mengantarkan barang dagangan pedagang dengan diangkut dua unit mobil operasional milik Satpol PP.
"Penertiban dilakukan setelah ada kesepakatan antara Pemkab Rohul dan pedagang, sehingga saat penertiban tidak ada gejolak dan paksaan saat penertiban lapak-lapak pedagang," sebut Makmur.
Setelah penertiban, para pedagang akan menempati lapak-lapak yang dibolehkan untuk berdagang, namun dilarang adanya pemutaran musik, tidak menyediakan pelayan wanita yang dapat mengundang syahwat. Kemudian seluruh pedagang harus menerapkan protokol kesehatan, baik.menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan bagi masyarkat termasuk membuat jarak bagi pengunjung.
"Jadi saat jam yang telah ditentukan, tidak ada lagi pedagang yang berjualan mereka harus menutup dagangannya. Bila tidak maka kita akan berikan teguran atau berupa tindakan ke pedagang yang melanggar aturan," sebut Makmur.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :