BPJamsostek Mulai Berikan Perlindungan ke Pekerja Jakon di Rohul
Kamis, 12 November 2020 - 15:56:27 WIB
PASIR PANGARAIAN - BP Jamostek Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berupaya beri perlindungan ke pekerja baik pekerja formal, informal dan pekerja yang bekerja musiman seperti pada jasa konstruksi (jakon) yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.
Karena setiap pekerja musiman seperti Jakon, pekerjanya dilindungi pada saat kontrak dimulai dilaksanakan hingga masa pemeliharaan proyek tersebut.
Kepala Cabang BPJamsostek Ketenaga Kerjaan Rohul Ridwan Lubis, Kamis (12/11/2020) mengakui, seperti di proyek Peningkatan Ruang Terbuka Publik Batang Lubuh Water Front di Jalan Bonjol yang sedang dikerjakaan saat ini semua pekerja sudah dilindung BPJamsostek.
"Jamsostek untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang manfaatnya apabila terjadi musibah kecelakaan kerja semua biaya pengobatan ditanggung, biaya transportasi dan gaji selama dirawat di rumah sakit akan diganti. Bila terjadi musibah meninggal dunia bukan akibat kecelekaan kerja atau meninggal biasa, akan dapat santunan Rp42 juta yang akan diberikan BP Jamsostek sesuai tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019," jelas Ridwan Lubis.
M Agung Aditia Putra sebagai perwakilan CV Fitra Jaya Abadi yang mengerjakan proyek di Water Front City Pujasera Pasir Pangaraian mengatakan, dirinya sangat terbantu dengan kehadiran BP Jamsostek guna memberikan perlindungan bila terjadi musibah ke pekerjanya. Dan risikonya sudah dijamin BP Jamsostek dan pihanya hanya bayar iuran sangat rendah sekali dengan nilai proyek X 0.24 persen untuk 2 program tersebut selama masa pekerjaan dan pemeliharaan Proyek.
Kepala Cabang BPJamsostek Rohul Ridwan Lubis, berterima kasih ke Pemerintah Kabupaten Rohul yang sudah mewajibkan semua pemberi Kerjaan Jakon baik anggaran APBN dan APBD untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2017 tentang Perlindungan tenaga kerja.
"Termasuk Surat Bupati Nomor 858/UM – LPBJ/11.03 Mei 2017, tentang program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa Konstruksi, tidak melihat besar kecilnya nilai proyek tersebut dan untuk memastikan pekerja proyek tersebut terlindung BP Jamsostek memasang spanduk selama masa pekerjaan," ucap Ridwan.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :