Pemkab Rohul Masih Terapkan UMD di Rencana Pengupahan 2021
Selasa, 03 November 2020 - 19:43:38 WIB
 |
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakaertrans) Rokan Hulu (Rohul) Zulhendri |
PASIR PANGARAIAN - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakaertrans) Rokan Hulu (Rohul) Zulhendri mengakui, Pemkab Rohul masih menerapkan Upah Minimum Daerah (UMD) di rencana pengupahan 2021.
Itu diakui Zulhendri, Selasa (3/11/2020), dimana penerapan sistem pengupahan di Negeri Seribu Suluk tidak mengikuti ketentuan UU Cipta Kerja, dimana aturan pengupahan mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi.
"Kita belum ada arahan mengikuti UMP, seperti tahun sebelumnya, ketentuan pengupahan di Rohul masih berdasarkan UMD," katanya.
Zulhendri menambahkan, rencana pembahasan upah tahun depan akan dilaksanakan Kamis (5/11/2020) besok, bersama dengan Dewan Pengupahan.
Adapun unsur yang terlibat di pembahasan upah daerah di Rohul, unsur pemerintahan, unsur perguruan tinggi, unsur serikat pekerja dan unsur organisasi.
Dimana sebelumnya, untuk besaran upah minimum 2020 di Rohul Rp2.960.885 yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengawas 16 November di tahun sebelumnya.
Kemudian untuk besaran angka upah tersebut, mengalami kenaikan dari inflasi sebesar 3,39 persen yang berada pada angka Rp2.728.647.15.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :