Kelanjutan Pengelolaan 1.345 H Tahura Tuanku Tambusai, DLH Rohul Susun Kelembagaan
Senin, 19 Oktober 2020 - 19:50:42 WIB
PASIR PANGARAIAN - Setelah penetapan 1.345 hektar kawan Hutan Rakyat (Tahura) Tuanku Tambusai di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Roakan Hulu (Rohul), kini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul masih susun kelembagaan.
Sebelumnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, menyerahkan surat ke Pemkab Rohul melalui DLH Rohul terkait penetapan Tahura Tuanku Tambusai di Kecamatan Bangun Purba.
"Luas Tahura Tuanku Tambusai ditetapkan 1.345 hektar, kelanjutan pengelolaannya kita akan menyusun kelembagaannya, apakah nantinya masuk ke bidang atau kita bentuk UPTD. Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kementrian LHK RI," kata Kepala DLH Rohul Suparno.S.HUT.MM, Senin (19/10/2020).
Suparno juga mengakui, nantinya juga bersamaan dikelola master plannya itu untuk menentukan zonasi atau blok. Dari penentuan zona akan dibagi, mana yang merupakan zona blok inti, untuk pengelolaan pariwisata, untuk penelitian akadesmis dari keanekaragaman hayati serta fasilitas umum
"Karena nantinya, Tahura selain berfungsi utama sebagai kawasan hutan rumah tangga air, keberadaannya juga dikelola dengan desain oleh tim ahli bekerjasama dengan BKSDA Riau dan Kementrian LHK. Kemudian nantinya ada semacam study banding ke wilayah yang ada pengelolaan Tahura yang lebih baik di Indonesia ini," sebutnya.
"Dengan study banding, sehingga kita akan berkoordinasi dengan LHK Riau, pusat dan nantinya pariwisata yg mengelola dan bagaimana nantinya menghasilkan PAD mereka teknisnya kedepannya," kata Suparno lagi.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :