PASIR PANGARAIAN - Merujuk perkembangan Covid-19 di Riau per 17 September 2020 ada peningkatan 4.462 kasus, Bupati/Walikota, KPU dan Bawaslu dan Instansi terkait gelar Rapat Koordinasi (Rakor) virtual bersama Gubernur Riau (Gubri).
Rakor virtual dipimpin Gubri H Syamsuar, membahas penegakan hukum dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan Pilkada serentak, Kamis (17/9/2020) malam, sehingga nantinya Pilkada serentak di Riau tidak jadi cluster baru.
Rapat virtual diikuti Bupati Rohul H Sukiman, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH, Kajari Rohul Ivan Damanik SH MH, Komisioner Bawaslu Rohul, KPU Rohul, Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar MSi, Kaban Kesbangpol Rohul Musri SSos, Kadis TPH Rohul Mubrizal SP MMA, Sekretaris Satpol PP Rohul, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi SH.
Gubri Syamsuar mengatakan, Instruksi Mendagri No 4 Tahun 2020 adalah tentang pedoman teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah.
Upaya mencegah penyebaran COVID-19, Pemprov Riau juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Riau.
Lanjut Gubri, Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 Juncto No. 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19.
Gubri berharap, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, agar susun jadwal kampanye rapat umum, berkoordinasi dengan Parpol, Paslon atau tim kampanye, dan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.
Sesuai perintah Gubri setiap kepala daerah buat aturan terkait penegakan hukum protokol kesehatan. Bupati Sukiman mengaku, sudah menerbitkan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Rohul.
“Sejak Perbup mulai diberlakukan, Tim Yustisi penegakan hukum Protokol COVID-19 telah melakukan operasi gabungan dengan seluruh instansi terkait. Berharap dengan lahirnya Perbup ini bisa meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran warga untuk mentaati protokol kesehatan,” harap Bupati Sukiman.
Bupati Sukiman mengakui, Pemkab Rohul siap mendukung program pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang dengan dukungan dan sinergitas dari Forkopimda dan Instansi terkait.
‘’Kita mengajak seluruh komponen dan elemen masyarakat Rohul untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun 2020. Tentunya dengan mentaati protokol kesehatan, menjaga keamanan, ketertiban sehingga Pilkada aman dan damai bisa terwujud,’’ harap Bupati Sukiman. (Adv/ Pemkab Rokan Hulu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :