Pemkab Usulkan ke Menhub Agar Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai Jadi Nama Bandara di Rohul
PASIR PANGARAIAN - Sebagai penghormatan atas jasa perjuangan dan meneladani spirit perjuangan ke generasi muda, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) usulkan perubahan nama bandar udara Pasir Pangaraian jadi Tuanku Tambusai Rohul ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Diabadikannya nama Tuanku Tambusai menjadi nama bandara di Rohul, karena Tuanku Tambusai merupakan pahlawan nasional asal Rohul yang sudah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Nomor. 071/TK/Tahun 1995 tanggal 7 Agustus 1995.
Umumnya, nama Bandar Udara di sejumlah daerah di Indonesia, nama bandaranya diambil dari nama Pahlawan di daerahnya atau nama tokoh.
Bupati Rohul H Sukiman, Jumat (21/7/2020) mengakui, tujuan perubahan nama Bandara Pasir Pengaraian menjadi Bandara Tuanku Tambusai Rohul, selain sebagai bentuk menghormati jasa perjuangan Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai, juga untuk mewujudkan dan terciptanya sinkronisasi dan tertib dalam Tatanan Kebandarudaraan.
“Atas dasar itulah Pemkab Rohul usulkan perubahan nama Bandar Udara Pasir Pangaraian jadi Bandar Udara Tuanku Tambusai. Kita ketahui, Tuanku Tambusai adalah seorang tokoh ulama, pemimpin dan pejuang yang juga merupakan salah seorang tokoh Paderi terkemuka,” kata Sukiman
Bupati Sukiman menambahkan, usulan perubahan nama Bandar Udara tetap dengan mempedomani Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bahwa berdasarkan lampiran 1.B peraturan tersebut, nama Bandar Udara adalah Pasir Pengaraian dengan kota/lokasi Pasir Pengaraian.
“Kenyataan di lapangan, masyarakat mengetahui dan telah digunakan nama Tuanku Tambusai sebagai penyebutan nama Bandar Udara tersebut. Itu diperkuat dengan Terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts 800.08/SETDA/222/2019 tentang Penetapan Perubahan Nama Bandar Udara Pasir Pengaraian menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai, pada tanggal 14 Februari 2019,” jelasnya
Dengan sudah terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, pada pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : Pengusulan penetapan nama Bandar Udara dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Surat persetujuan Gubernur, Surat persetujuan DPRD Provinsi, Surat persetujuan Bupati/ Walikota, Surat Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota, Surat persetujuan masyarakat adat setempat (jika ada), Surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan atau ahli waris dalam hal nama Bandar Udara menggunakan nama tokoh dan atau nama pahlawan setempat.
Selain itu, surat persetujuan dari pengelola nandar Udara apabila bandar udara tersebut telah dioperasikan, Bukti publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui Media Cetak atau Media Elektronik.
Surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga/organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau media elektronik terkait usulan perubahan nama Bandar Udara.
Latar belakang atas penggunaan nama bandar Udara. Surat pernyataan bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari pihak lain atas usulan perubahan nama Bandar Udara. Surat pernyataan bahwa tidak ada melakukan perubahan terhadap nama bandar udara dimaksud dalam jangka waktu 20 tahun, sejak perubahan nama bandar udara tersebut ditetapkan.
Dikatakan Bupati Sukiman, atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Rohul mengusulkan perubahan nama Bandar Udara Pasir Pangaraian (berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 tahun 2019) menjadi Bandar Udara Tuanku Tambusai dengan lokasi di Kabupaten Rohul.
Untuk diketahui sejarah singkat Perjuangan Tuanku Tambusai yang diusulkan menjadi nama Bandara Rokan Hulu, yang merupakan salah satu anggota Harimau Nan Salapan, Tuanku Tambusai lahir dengan nama Muhammad Saleh di Dalu-Dalu, Nagari Tambusai, Rokan Hulu, Riau pada tanggal 5 November tahun 1784.
Ayahnya berasal dari Nagari Rambah dan merupakan seorang guru agama Islam. Ibu Tuanku Tambusai berasal dari Nagari Tambusai yang bersuku Kandang Kopuh.
Pada tahun 1832, Tuanku Tambusai dipercaya memegang komando dalam Perang Paderi. Perjuangannya dimulai di daerah Rokan Hulu dan sekitarnya. Tuanku Tambusai tidak saja menghadapi Belanda, tetapi juga sekaligus pasukan Raja Gedombang (Rigent Mandailing) dan Tumenggung Kartoredjo yang yang berpihak kepada Belanda. Oleh Belanda Tuanku Tambusai di Gelari “De Padrische Tijger van Rokan” (Harimau Paderi dari Rokan).
Tuanku Tambusai meninggal dunia pada 12 November 1882 di Negeri Sembilan, Malaysia. Atas jasa-jasanya pada negara memimpin Padri 183, Tuanku Tambusai dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia Nomor. 071/TK/Tahun 1995 tanggal 7 Agustus 1995.
Dengan menggunakan nama Pahlawan memiliki makna dan spirit sebagai bentuk penghormatan dan memberikan pelajaran bagi generasi muda untuk meneladani spirit perjuangannya. Bahwa Tuanku Tambusai merupakan seorang Pahlawan Nasional yang berasal dari Kabupaten Rohul, sehingga perlu diabadikan pada nama Bandar Udara yang ada di Rohul.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :